Dua Polisi Penembak 6 Laskar FPI Dituntut 6 Tahun, Novel Bamukmin Tidak Terima
Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mewakili keluarga korban laskar FPI mengaku tidak terima dengan tuntutan 6 tahun yang dijatuhkan ke 2 penembak 6 laskar FPI.
Menurutnya, dari awal pihak keluarga korban penembakan tersebut menolak adanya persidangan.
"Jelas keluarga laskar tidak terima, karena sidang itu dianggap dagelan," kata Novel, Selasa (22/2).
Apalagi, selain menjadi korban penembakan, enam laskar FPI itu juga menjadi korban fitnah.
"Masih diserang dengan rentetan fitnah. Siapa pun tidak akan terima," pungkasnya.
Diketahui, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella dituntut 6 tahun penjara terkait perkara unlawful killing terhadap enam laskar FPI.
Tragedi penembakan terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020. Tuntutan dibacakan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2).
Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian.
Akibat ulahnya, ada enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.
Dikutip dari JPNN, Rabu (23/2), jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Rtc/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: