Haris Pertama Bersaksi dengan Wajah Lebam di Sidang Lanjutan Ferdinand Hutahaean
Menghadiri sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean di Pengadaan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (22/2), wajah Ketua Umum (Ketum) DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama tampak lebam.
Haris Pertama tetap datang ke sidang meski pada Senin siang (21/2) mengalami penganiayaan oleh orang tak dikenal di bilangan Cikini, Menteng Raya, Jakarta.
Di Ruang Sidang, nampak Haris Pertama tetap memberikan keterangannya sebagai saksi untuk terdakwa Ferdinand Hutahaean. Meski dengan wajah lebam-lebam dibalut perban.
Ditemani oleh rekan-rekannya dari DPP KNPI, Haris Pertama datang ke PN Jakarta Pusat untuk memberi kesaksian pada kasus pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean sendiri didakwa dengan empat pasal sekaligus.
Pertama, terkait dengan penyebaran berita bohong di media sosial yang berpotensi membuat onar di masyarakat.
Kedua, didakwa telah sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ketiga, Ferdinand didakwa telah menodai suatu agama.
Keempat, dia didakwa menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum. Perbuatan itu diduga ditujukan ke beberapa golongan rakyat Indonesia.
Dikutip dari RMOL.id, melalui akun Twitternya @Ferdinandhaean3 pada Selasa (4/1) lalu, Ferdinand mengunggah kicauan, "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. Dia lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela”.
Tidak selang berapa lama, kicauan tersebut pun dihapus. Ferdinand lantas mengunggah sebuah video klarifikasi untuk meluruskan apa yang jadi maksud dari kicauannya itu.
Akibat cuitannya tersebut, Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh Ketua Umum KNPI Haris Pertama ke Polda Metro Jaya.
Kemudian, Polda Metro Jaya pun menetapkan bekas politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. (Rtc/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: