#JHT_JokowiHarusTurun Menggema, Jokowi Segera Ambil Sikap
Pemanggilan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah untuk merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) rupanya bukan tanpa alasan.
Sejak Senin (21/2) pagi, warga Twitter pun menggaungkan tanda pagar (tagar) #JHT_JokowiHarusTurun.
Lebih dari 7 ribu warganet telah menuliskan cuitan tersebut.
Akun Twitter @PartaiSocmed misalnya, menagih janji Jokowi soal Jaminan Hari Tua yang pernah dijanjikan akan bisa dicairkan satu bulan pasca peserta terkena PHK atau tidak lagi bekerja.
Diketahui, aturan JHT yang baru bisa dicairkan pada saat pekerja memasuki masa pensiun atau 56 tahun dihujani sorotan dan kritik pedas publik.
Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah telah mengesahkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Warganet pun menagih janji keberpihakan Presiden Jokowi terhadap rakyat kecil, utamanya kaum buruh.
Kala itu di periode pertama pemerintahan Jokowi, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya diperintahkan Presiden Joko Widodo untuk merevisi Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
Dikutip dari Fajar.co.id, dalam revisi PP tersebut akan diberikan pengecualian terhadap pekerja yang terkena PHK dan juga bagi pekerja yang tak lagi bekerja atau mengundurkan diri bisa mencairkan dana JHT satu bulan setelah keluar dari tempatnya bekerja.
Sementara saat ini, aturan tersebut diubah bahwa JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun. (Rtc/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: