Kasus Aplikasi Binomo Naik ke Tahap Penyidikan, Bareskrim Polri Temukan Unsur Pidana

Kasus Aplikasi Binomo Naik ke Tahap Penyidikan, Bareskrim Polri Temukan Unsur Pidana

Kasus aplikasi Binomo kini sudah naik ke tahap penyidikan. Hal ini setelah Bareskrim Polri menemukan unsur pidana.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/2) mengatakan, penyidik Bareskrim Polri resmi menaikkan status hukum kasus dugaan penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Binomo ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini.

“Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Ramadhan.

Dia menjelaskan, keputusan ini dibuat usai dilakukan gelar perkara pada hari ini yang dipimpin oleh Wadirtipideksus Bareskrim Polri.

Penyidikan menduga adanya tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun Tahun 2016 atas perubahan UU Nomo 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan atau pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

“Ini sesuai LP nomor LP/B/0058/II/2022/spkt Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022,” pungkas Ramadhan.

Sebelumnya, dikutip dari Fajar, 8 orang warga yang mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka membuat laporan polisi untuk Aplikasi Binomo karena dianggap telah memberikan kerugian lebih dari Rp2 miliar. (Rtc/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: