Beri Suap Pajak, KPK Tangkap Aulia Imran dan Ryan Ahmad

Beri Suap Pajak, KPK Tangkap Aulia Imran dan Ryan Ahmad

Diduga sudah terlibat dalam dugaan suap pajak, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (17/2) secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Aulia Imran Maghribi (AIM) dan Ryan Ahmad Ronas (RAR).

Keduanya menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Untuk tersangka Aulia ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Sedangkan tersangka Ryan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kedua tersangka masing-masing selaku konsultan pajak mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP).

"Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan beberapa orang tersangka lainnya," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis malam (17/2).

Beberapa orang tersangka yang dimaksud, yaitu Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Dirjen Pajak tahun 2016-2019 dan Dadan Ramdani (DR) selaku kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen pajak. 

Perkara keduanya saat ini proses hukumnya telah diputus pada Pengadilan tingkat pertama.

Selanjutnya, Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak; dan Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak. Kedua tersangka ini belum dilakukan penahanan.

Kemudian, Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Dirjen Pajak; Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat P2 pada Dirjen Pajak yang saat ini proses hukumnya dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama dimulai 17 Februari 2022 sampai dengan 8 Maret 2022," kata Alex dikutip dari RMOL. (Rtc/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: