KPK Benarkan Proyek SMS Blast Senilai Hampir Rp1 Miliar, Jubir KPK: Bukan Kali Pertama

KPK Benarkan Proyek SMS Blast Senilai Hampir Rp1 Miliar, Jubir KPK: Bukan Kali Pertama

Tender pengadaan SMS masking atau SMS Blast terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) senilai Rp999 juta dibenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Bahkan, menurut Ali Fikri, proyek SMS masking itu bukan kali pertama dilakukan lembaga antirasuah itu.

"Betul, KPK melakukan pengadaan dimaksud. Pengadaan serupa telah rutin dilaksanakan setiap tahunnya dan dilakukan secara terbuka," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (14/2).

Ali mengatakan anggaran dalam proyek itu mengacu pada standar biaya masukan dari Kementerian Keuangan. SMS masking itu punya banyak manfaat untuk membantu pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

"Adapun medium SMS Blast ini untuk menyampaikan berbagai pesan antikorupsi, salah satunya LHKPN," ujar Ali.

Ali mengatakan SMS masking itu dibutuhkan untuk menyebarkan permintaan token, pemberitahuan LHKPN sudah di-submit, dan pemberitahuan LHKPN telah lengkap.

Selain itu pemberitahuan LHKPN perlu perbaikan, pemberitahuan pengingatan pelaporan LHKPN, pemberitahuan LHKPN dikembalikan ke draft, pemberitahuan mengisi survei e-LHKPN, dan pemberitahuan validasi data wajib lapor.

Diketahui, PT Elpia Internusa Sistematika berhasil memenangkan tender pengadaan SMS masking LHKPN tahun 2022 untuk KPK. 

Berdasarkan situs www.lpse.kemenkeu.go.id perusahaan ini berhasil menang dengan harga penawaran dan harga terkoreksi dalam proyek ini mencapai Rp851.554.000.

Berdasarkan situs itu, KPK membuka tender pengadaan SMS itu sejak 15 Oktober 2021 menggunakan sistem gugur dan harga terendah. 

Di mana total pagu paket itu mencapai Rp999.218.000 menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). 

Sebanyak 19 perusahaan mencoba mengikut tender ini. Kebanyakan dari mereka gugur di persyaratan kualifikasi administrasi, karena usahanya tidak sesuai dengan bidang yang disyaratkan. (zul/rtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: