Jabatan Anies Baswedan Cs Nggak Diperpanjang, Kemendagri: Regulasinya Cuma Lima Tahun

Jabatan Anies Baswedan Cs Nggak Diperpanjang, Kemendagri: Regulasinya Cuma Lima Tahun

Tidak terdapat ruang regulasi untuk memperpanjang masa jabatan sejumlah kepala daerah yang akan berakhir dalam waktu dekat ini. Secara regulasi, masa jabatan Anies Baswedan cs itu hanya dibatasi selama lima tahun.

Penegasan itu disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik. Akmal menanggapi usulan terkait perlu tidaknya perpanjangan masa jabatan sejumlah kepala daerah yang akan berakhir.

Daripada menunjuk aparatur sipil negara (ASN) sebagai penjabat kepala daerah. Usulan tersebut seperti yang disampaikan mantan Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan.

Menurut dia, sebaiknya persoalan kekosongan jabatan kepala daerah tak perlu dijawab dengan pengisian penjabat. Djohermansyah menyarakan agar kepala daerah yang habis masa jabatannya itu diperpanjang saja.

Menurutnya, kebijakan itu dinilai lebih baik, ketimbang menunjuk atau mengangkat ASN menjadi penjabat. Disebutnya, ASN yang diangkat sebagai penjabat kepala daerah punya sejumlah keterbatasan dan kendala ketika menjabat terlalu lama.

Sekadar mengingatkan, dalam waktu dekat mulai 12 Mei nanti, beberapa kepala daerah akan berakhir masa jabatannya. Jumlahnya tak tanggung-tanggung ada 272.

Ke-272 kepala daerah mulai dari gubernur, wali kota, hingga bupati yang tersebar di 25 provinsi. Sementara, pilkada baru akan digelar secara serentak pada 2024 mendatang.

Menanggapi usulan itu, Akmal menegaskan, dalam kehidupan bernegara termasuk penyelenggaraan pemerintahan, wajib hukumnya menaati aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu harus menjadi dasar semua pihak, baik dalam bertindak maupun menyusun kebijakan.

"Dalam menjalani kehidupan bernegara dan menyelenggarakan pemerintahan seluruh elemen bangsa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat konstitusi yang di muat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yakni Negara Indonesia adalah negara hukum," ujar Akmal, Senin (14/2), sebagaimana yang dilansir RM.id.

Akmal menjelaskan, masa jabatan kepala daerah telah diatur dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014.

Dua aturan tersebut menjelaskan, masa jabatan kepala daerah yakni hanya 5 tahun terhitung sejak pelantikan, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Artinya, kata dia, tidak ada klausul perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Apabila diperpanjang, justru itu akan bermasalah dari sisi perundang-undangan dan berpotensi melanggar aturan.

Dengan demikian, kata dia, dapat dikatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 serta Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut tidak terdapat ruang regulasi untuk perpanjangan masa jabatan kepala daerah karena secara eksplisit normanya mambatasi hanya 5 tahun.

Adapun UU Nomor 10 Tahun 2016 yang memuat pengaturan tentang Pilkada, termasuk ketentuan soal Pilkada Serentak Tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: