Buntut Tewasnya Pendemo, Polri Tegaskan Larangan Bawa Senjata Api saat Kawal Aksi Massa

Buntut Tewasnya Pendemo, Polri Tegaskan Larangan Bawa Senjata Api saat Kawal Aksi Massa

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengerahkan satu tim untuk mengungkap kasus dugaan penembakan yang membuat salah satu pendemo tambang emas di
Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Erfaldi tewas, pada Sabtu (12/2) kemarin.

“Semoga arwah almarhum dapat tempat yang terbaik di sisi Allah. Atas perintah Kapolri, hari ini memerintahkan satu tim dari Bidang Propam dan diback up Mabes Polri untuk berangkat ke Parigi Moutong, Sulteng,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Dikatakannya, unjuk rasa yang berakhir petaka itu masih diusut polisi. Dalam peristiwa ini, satu orang tewas diduga ditembak.

Polri sendiri sudah melarang anggotanya membawa senjata api saat mengawal setiap unjuk rasa. Hal itu dibenarkan oleh 
 
“Secara SOP saat pengamanan, tidak boleh anggota membawa senpi dan peluru tajam saat penanganan unjuk rasa,” katanya di Mabes Polri, Senin (14/2).

Pihaknya akan melakukan uji balistik. Dalam uji itu, lanjut Irjen Dedi, akan diketahui siapa orang yang tega menghilangkan nyawa pemuda berusia 27 tahun tersebut.

Sehingga saat ini, pihaknya menyebut kasus ini masih sebatas dugaan penembakan dan akan dibuktikan dalam uji balistik kelak.

“Dugaan sementara adalah luka tembak. Ini nanti akan dibuktikan oleh tim Labfor. Akan diuji balistik senjata-senjata yang nanti akan disampaikan oleh Kapolda sudah diamankan (senjatanya), dan siapa pelakunya dan uji balistik itu akan teridentifikasi,” jelasnya. (Rtc/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: