Sentil Pemerintah, Mantan Jubir Gus Dur: Masih Adakah Uang Rakyat yang Dikelola Pemerintah Belum Dipakai?
Kemampuan pemerintah Indonesia mengelola anggaran negara mulai dipertanyakan publik. Pasalnya, akhir-akhir ini muncul kegaduhan terkait uang rakyat yang dikelola pemerintah.
Kekinian soal pencairan jaminan hari tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Pencairan JHT ini memicu pro kontra publik, lantaran di aturan yang baru hanya bisa dicairkan setelah pesertanya berusia 56 tahun.
Sebab dewasa ini, kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah kian menunjukkan negara Indonesia sudah tidak punya uang lagi.
Baru-baru ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan blak-blakan soal utang kepada rumah sakit yang belum dibayarkan. Tahun 2020, ada tagihan Rp5,49 triliun yang tak bisa dibayarkan. Kemudian, di 2021 ada Rp2,42 triliun.
Belum habis permasalahan tersebut, kini publik juga dihadapkan dengan kebijakan pemerintah lainnya, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan RI mengenai BPJS Ketenagakerjaan.
Menaker Ida Fauziyah baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022 Tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.
Dalam aturan tersebut, buruh kini tidak bisa lagi mencairkan JHT meski sudah di-PHK. Buruh baru bisa mengambil uang jaminan hari tua pada usia 56 tahun.
"Masih adakah uang rakyat yang dikelola pemerintah yang belum mereka pakai untuk keperluan mereka?" kata Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardi dikutip redaksi, Senin (14/2). (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: