Warga Desa Wadas yang Setuju Tanahnya Dijual Ternyata Belum Tahu Akan Dihargai Berapa
Fakta baru terkait gejolak di Desa Wadas Kecamatan Bener, Purworejo, Jateng diungkap Komisi III DPR RI. Di antara warga yang setuju tanahnya digunakan untuk penambangan batu andesit, masih ada yang belum tahu berapa tanah mereka akan dibayar.
Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa yang ikut dalam rombongan mengungkapkan temuannya, Minggu (13/2). “Lahan mereka itu, baik yang setuju dan tidak setuju, belum tahu harga tanahnya dan berapa yang akan dibayarkan. Ini kan lucu,” kata Supriansa.
Supriansa mengatakan persoalan di Desa Wadas dengan Bendungan Bener merupakan hal yang berbeda. Persoalan di Bendungan Bener, ada beberapa warga yang sudah dibayar, tapi belum semuanya dibayar tanahnya.
Sementara persoalan di lokasi penambangan Desa Wadas, masyarakat belum semuanya dibayar. Baik yang setuju maupun tidak setuju.
"Itulah makanya masyarakatnya marah, kasihan juga warganya,” imbuhnya.
Dia menambahkan bahwa komunikasi antara warga dengan pemerintah daerah terkait harga tanah di Desa Wadas tersebut masih kurang. Terlebih panitia pengadaan tanah di Desa Wadas tidak memiliki hasil pemetaan antara warga yang setuju dan tidak setuju.
Sehingga membuat gaduh dengan adanya pengukuran lahan di Desa Wadas tersebut. “Pemerintahnya tidak membangun komunikasi yang baik kepada rakyatnya, itu yang tidak jalan menurut saya,” tutupnya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL.
Sebelumnya, Kunjungan spesifik Komisi III DPR RI ke Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo, Kamis (10/2), menghasilkan sejumlah temuan penting.
Kunjungan kerja itu memang dilakukan untuk melihat situasi lapangan, terkait ada tidaknya pelanggaran hukum di Desa Wadas. Utamanya setelah terjadinya gejolak, yang mengakibatkan 66 orang sempat diamankan ke Mapolres Purworejo.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmon J. Mahesa mengatakan untuk memperoleh keterangan secara valid, komisinya sudah menemui sejumlah pihak.
Di antaranya yang menerima lahannya di tambang, serta yang menolak penambangan quarry di Desa Wadas sebagai lokasi pengambilan material pembangunan Bendungan Bener.
“Hasil diskusi kami dengan warga, ada dua hal yang kami dapatkan. Pertama bahwa Desa Wadas tidak masuk dalam kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN)," katanya yang memimpin rombongan Komisi III DPR RI.
Menurut Desmond, Desa Wadas hanyalah kawasan penunjang yang akan diambil batunya untuk material bendungan. Secara hukum, sambung politisi Partai Gerindra itu, jika tidak masuk dalam kawasan PSN artinya di luar proyek Bendungan Bener. (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: