Jika Benar Gibran Rangkap Jabatan, Jerry Massie: Genaplah Sudah Laporan Ubedilah Badrun ke KPK
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka diduga rangkap jabatan. Jika dugaan ini benar maka akan semakin memperkuat laporan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.
Sebelumnya Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diduga selain sebagai Wali Kota Surakarta, Gibran juga mempunyai jabatan di PT Wadah Masa Depan.
Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie melihat PT Wadah Masa Depan terkoneksi dengan PT SM yang menyuntikkan dana ke startup Gibran dan Kaesang Pangarep. Ini seperti yang dijelaskan dalam laporan Ubedilah.
"Genaplah sudah laporan Bang Ubed soal KKN Gibran dan Kaesang, jika benar Gibran rangkap jabatan," ujarnya.
Menurut Jerry, temuan sejumlah pakar hukum dari data Ditjen AHU Kemenkumham, yakni tentang keaktifan Gibran di PT Wadah Masa Depan sebagai komisaris utama, sebagai bukti konkret yang seharusnya ditindaklanjuti kementerian/lembaga terkait.
Karena itu, Jerry mendorong agar Gibran tak hanya diberi sanksi nonaktif dari jabatannya sebagai wali kota Solo, akan tetapi langsung dipecat.
"Sudah jelas dia melanggar UU 23/2014. Terutama pasal 76 ayat (1) huruf c dan Pasal 77," tuturnya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/2).
Adapun Pasal 76 UU 23/2014 berbunyi, "Setiap kepala daerah dilarang menjadi pengurus perusahaan swasta atau Yayasan". Sementara di pasal 77 menandaskan sanksi untuk pelanggaran ini adalah berupa pemberhentian selama tiga bulan.
"Rangkap jabatan Gibran berpotensi dilaporkan lagi, padahal kasusnya soal dugaan money laundering dan KKN masih di meja KPK saat dilaporkan dosen UNJ Ubedilah Badrun," kata Jerry.
"Untuk pejabat yang melanggar UU tak perlu ada sanksi harus dicopot Kementerian terkait," tandasnya. (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: