Tantang Kepala Disdukcapil Hasil Lelang Jabatan, Umi Azizah: Agar Warga Tidak Perlu Repot
Bupati Tegal Umi Azizah meminta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal segera merancang sistem aplikasi digital.
Utamanya yang berfokus pada kepuasan pemohon melalui layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang lengkap, mudah, andal, dan paripurna.
Umi Azizah mengungkapkannya usai melantik Kepala (Disdukcapil) Kabupaten Tegal, Tri Guntoro di Ruang Rapat Bupati, Senin (7/2) lalu. Umi menegaskan penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi ini akan menjadi arus utama pelayanan publik pemerintah.
Hal ini seiring dengan komposisi penduduk Kabupaten Tegal yang didominasi generasi Z kelahiran 1997-2021 dan millenial kelahiran 1981-1996 yang mencapai 52,62 persen.
Kedua generasi tersebut adalah society 5.0 yang sudah sangat familiar dengan penggunaan aplikasi andorid maupun IOS. Selain itu juga sarat pengalaman menggunakan platform aplikasi end to end, yang memungkinkan pengguna menyelesaikan urusannya dalam satu aplikasi.
“Situasi sekarang telah menuntut perubahan cepat seiring kemajuan teknologi dan informasi,” kata Umi.
Sehingga menguatnya literasi digital era society 5.0 ini, papar Umi, telah membawa perubahan besar pada nilai yang membentuk tatanan baru. Termasuk ekpektasinya pada standar pelayanan publik pemerintah yang bermutu
Terlebih, layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (admindukcapil) di Kabupaten Tegal masih perlu pembenahan, sehingga perlu ada konvergensi atau bahkan migrasi layanan digitalnya dari berbasis laman ke aplikasi yang lebih user friendly.
Kepada pejabat baru, Umi meminta, mengoptimalkan layanan eksisting seperti Lair Olih Akta Kelahiran karo Kartu Keluarga plus Kartu Identitas Anak (LOAKK plus) dan Warung Dukcapil Desa (Waduk Desa) sebagai alternatif desentralisasi pelayanan di luar Rumah Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Rumah Paten) maupun Kantor Dukcapil.
Selain itu, Umi menantang, Tri Guntoro mendigitalisasi semua layanan adminduk. Seperti pengurusan akta kelahiran, akta kematian berikut perubahan kartu keluarga, pindah masuk, dan pindah keluar dalam satu platform aplikasi di gawai pintar.
Bupati Perempuan Pertama di Kabupaten Tegal itu menguraikan jika dalam proses verifikasinya melibatkan unsur ketua RT maupun pemerintah desa dan kelurahan, mereka bisa diintegrasikan ke dalamnya.
Sehingga warga tidak perlu lagi mendatangi dinas, kantor kecamatan, desa atau kelurahan. Karena semua prosesnya sudah digital.
Selain warga bisa memantau progres pengajuan permohonannya secara realtime, dalam hal pengiriman dokumen fisik yang dipersyaratkan dan dokumen adminduk cetak resmi seperti KTP-el pun, warga pemohon tidak perlu repot.
Karena sudah terintegrasi dengan layanan antar dokumen atau jasa pengiriman, di mana seluruh beban biayanya ditanggung warga pemohon jika memilih opsi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: