Muhammadiyah Kutuk Keras Penangkapan 60 Warga Desa Wada di Jateng
Penangkapan lebih dari 60-an warga Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah (Jateng) dikutuk keras Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah.
Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah telah mengumpulkan sejumlah informasi. Yakni yang didapatkan dari lintas lembaga, organisasi, dan pers tentang gejolak di Wadas.
Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah, Trisno Rahardjo mengingatkan pihak Kepolisian tak bersikap represif dalam melaksanakan tugasnya. Apalagi, disebut kehadiran mereka hanya mengawal proses pembangunan Bendungan Bener di Wadas.
"Setiap warga negara berhak menyampaikan aspirasinya dan mengkonsolidasikan gerakannya terkait penyelamatan kelestarian dan masa depan lingkungan hidup," ujar Trisno melelui keterangan tertulisnya, Rabu (9/2).
Trisno menyebutkan hak tersebut diatur Pasal 28H Undang Undang (UUD) 1945, dan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kami mengecam segala bentuk tindakan aparat yang terindikasi bersifat intimidatif, represif, dan konfrontatif yang dapat menimbulkan ketakutan, gangguan keamanan, dan ketertiban bagi warga di Desa Wadas," katanya.
Trisno menyatakan PP Muhammadiyah menyayangkan dugaan tindakan menutup dan membatasi akses informasi publik terkait dengan kondisi terkini dari Desa Wadas. Selain itu juga mengecam oknum aparat yang bertindak sewenang-wenang kepada warga yang mempertahankan haknya.
"Kami mendesak pihak Kepolisian untuk membuka akses bagi tim kuasa hukum, media, pers, dan pendamping warga di Desa Wadas," pintanya sebagaimana dikutip dari RMOL.id.
Lebih lanjut, Trisno juga menyampaikan tuntutannya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengendalikan tindakan aparat Kepolisian di Desa Wadas.
"Mendesak Kepolisian supaya menghentikan penangkapan warga, tim kuasa hukum, dan aktivis di Desa Wadas," tandasnya. (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: