Polda Metro Mendadak Panggil Lagi Pelapor Arteria Dahlan, Ini Alasannya

Polda Metro Mendadak Panggil Lagi Pelapor Arteria Dahlan, Ini Alasannya

Perihal kasus ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda, pelapor Arteria Dahlan kembali mendatangi Polda Metro Jaya. 

“Kedatangan mereka hanya mengakomodir temuan mereka untuk menyampaikan ke penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (8/2).

Kedatangan para pelapor tidak lain melainkan untuk mengakomodir para pelapor dengan penyidik.

Kedatangan mereka para pelapor berdasarkan pada surat panggilan bernomor B/472/II/R.E.S.2.5./2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kombes Zulpan juga pastikan pemanggilan para pelapor bukan dalam rangka penyidikan kasus Arteria Dahlan.

Sebab kasus Arteria Dahlan sendiri tak mengandung unsur pidana alias terlapor tak bisa dipidanakan.

“Jadi bukan dalam rangka pemanggilan penyidikan. Bukan begitu ya,” ujar Zulpan dikutip dari Pojoksatu.

Selain itu, kata Zulpan, alasan pihaknya memanggil pelapor guna menyarankan para pelapor agar sebaiknya kasus Arteria Dahlan dilaporkan kd MKD.

“Makanya hari ini dijelaskan, pelapor juga disarankan untuk membuat laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD),” ujar Zulpan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya pastikan bahwa laporan masyarakat Sunda terhadap Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan tak bisa diproses.

Alasannya apa yang disampaikan Arteria Dahlan itu merupakan pernyataan dan pendapat seorang anggota Dewan.

Alasan lain tidak bisa mempidanakan anggota DPR RI karena ada Undang- undang MD3 yang melindungi hak anggota dewan yang meliputi MPR, DPR, DPRD dan DPD.

Undang-undang ini berisi aturan mengenai wewenang, tugas, dan keanggotaan MPR, DPR, DPRD dan DPD.

Selain itu, pendapat yang disampaikan Arteria Dahlan di depan Jaksa Agung telah dilindungi hak imunitasnya sebagai anggota dewan. (Rtc/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: