Terkait Ceramah Oki Setiana Dewi, KDRT Tidak Bisa Dibenarkan, Kemenag: Apalagi Disembunyikan
Terkait ceramah Oki Setiana Dewi yang menyinggung Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kementerian Agama menegaskan bahwa itu tidak bisa dibenarkan.
“Segala bentuk KDRT tidak bisa dibenarkan apalagi disembunyikan dengan dalih keluhuran istri. Sikap Kementerian Agama tegas dan tidak tawar menawar dalam persoalan ini,” tegas Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama Isfah Abidal Aziz dilansir laman resmi Kemenag, Sabtu (5/2).
“Relasi laki-laki dan perempuan harus dijalin dalam semangat keadilan dan saling memberi penghormatan,” sambungnya.
Isfah mengaku prihatin, KDRT masih terjadi dan umumnya yang menjadi korban adalah pihak perempuan.
Untuk mengatasi masalah KDRT, lanjutnya, harus menggunakan pendekatan yang komprehensif meliputi berbagai aspek dan melibatkan semua pihak.
“Mengatasi masalah KDRT, tidak cukup hanya upaya kuratif, tetapi juga upaya preventif,” jelasnya.
Untuk itu, ada beberapa hal yang dapat dilakukan. Pertama, dari aspek hukum, saat ini sudah ada UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Maka, harus dilakukan upaya serius untuk menyosialisasikannya ke seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, harus ada penegakan hukum secara konsisten. Untuk itu diperlukan adanya sensitivitas bagi seluruh aparat penegak hukum. (Rtc/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: