Omicron Mengganas, Pernikahan Ikut Kena Imbas, Kemenag Minta KUA Koordinasi dengan Satgas
Omicron mengganas, urusan pernikahan ikut terkena imbas. Untuk memastikan layanan nikah dapat terlaksana dengan aman di tengah lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron, pelaksanaan pernikahan ikut dibenahi.
Dikutip dari Fajar, seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) diminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk meningkatkan koordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerahnya.
“Karena status setiap daerah berbeda, maka kepala KUA/penghulu berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelayanan nikah,” ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Muhammad Adib di Jakarta, Jumat (4/2).
Untuk mencegah terbentuknya klaster Covid-19 dalam layanan nikah, Adib juga meminta KUA tetap memberlakukan standar pelayanan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021.
“Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 masih berlaku dan tetap dilaksanakan,” tegas Adib.
Disebutkan dalam edaran tersebut, calon pengantin, wali, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan swab antigen dengan hasil negatif yang berlaku 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.
Data terakhir data Satgas Covid-19, Kamis (3/2), kasus Covid-19 mencapai 27.197 kasus infeksi, 5.993 sembuh, dan 38 meninggal.
Penambahan kasus infeksi yang dilaporkan kemarin menjadi yang tertinggi semenjak varian Omicron dilaporkan masuk ke Indonesia pada pertengahan Desember tahun lalu. (Rtc/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: