Viral, Napi Bayar Rp30 Ribu untuk Bisa Tidur di Kardus, Kanwil: Tidak Ada Pungutan

Viral, Napi Bayar Rp30 Ribu untuk Bisa Tidur di Kardus, Kanwil: Tidak Ada Pungutan

Informasi soal narapidana di Lapas Cipinang harus membayar Rp30 ribu untuk bisa tidur beralaskan kardus ramai beredar di media sosial. Namun, hal ini dibantah Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta.

Menurutnya, tidak ada pungutan biaya apapun untuk alas tidur karena petugas telah menyediakan matras.


”Informasi tersebut sangat tak benar sekali karena tidak ada lagi warga binaan tidur beralas kardus. Semua WBP tidur menggunakan matras,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/2).


Mantan Kanwil Kemenkumham Sumatra Utara (Sumut) mengatakan, alas tidur matras yang diberikan kepada warga binaan untuk beri kenyamanan saat beristirahat, dan itu tidak dipungut biaya sama sekali.  

Dikutip dari RMOL, Kalapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan mengatakan, pengaduan dan foto yang tersebar WBP tidur beralas kardus di lorong, bukanlah di dalam blok hunian Lapas Kelas I Cipinang.

"Petugas kami selalu berusaha untuk memberikan fasilitas sebaik mungkin untuk warga binaan baik yang tidur di dalam kamar hunian maupun di lorong blok hunian,” terangnya.

Tonny menegaskan bahwa setiap warga binaan tidak pernah dikenakan biaya apapun dalam hal penempatan kamar hunian atau penempatan letak tidur di dalam kamar atau di lorong blok hunian.

Adapun warga binaan yang saat ini tidur di lorong blok hunian dikarenakan sudah sangat penuhnya kapasitas setiap kamar hunian. (Rtc/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: