Ditetapkan Tersangka, Adam Deni Ditangkap Kasus Ilegal Akses
Adam Deni nampaknya akan menyusul Jerinx SID ke penjara. Hal ini setelah penetapan dirinya sebagai tersangka oleh polisi atas kasus ilegal akses.
Penangkapan yang bersangkutan perihal dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE.
Dikutip dari Pojoksatu, Mabes Polri menangkap pegiat media sosial Adam Deni.
Penangkapan Adam Deni dengan kasus transmisi dokumen elektronik yang bukan haknya atau ilegal akses. Ia ditangkap ditangkap pada Selasa (1/2) pukul 19.00 WIB.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan hal ini.
“AD diamankan oleh penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri terkait melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik tanpa seizin pemilik,” Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (2/2).
Menurut Ramadhan, penangkapan Adam Deni ini juga berkaitan dengan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD.
Saat ini status yang bersangkutan sudah dinaikkan menjadi tersangka.
“Sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, perseteruan Jerinx SID dan Adam Deni makin melebar. Sidang kasus dugaan pengancaman masih berjalan, kini keduanya saling koar soal sosok AD yang mengacungkan jari tengah ke foto Presiden Jokowi.
Sosok AD sendiri dialamatkan ke Adam Deni, namun Adam Deni memilih ogah komentar terkait tudingan yang mengarah kepadanya itu. Sebab, Jerinx SID hanya menyebut inisial, bukan nama pasti.
Adam Deni pun menantang Jerinx SID untuk menyebut nama lengkap lelaki yang disebut-sebut mengacungkan jari tengah ke Presiden Jokowi. Ia pun berdalih banyak nama berinisial AD, bahkan sampai menyeret nama Ahmad Dhani sebagai contoh.
“Jadi gini, saya no comment soal foto itu. Karena apa, yang bersangkutan tidak menyebut nama secara lengkap,” kata Adam Deni, di Polda Metro Jaya, Rabu (26/1). (pojoksatu/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: