Polisi Harus Adil, Setelah Edy Mulyadi Ditahan Gantian Usut Dugaan SARA Arteria Dahlan dong...
Polri didesak untuk bertindak adil dengan menuntaskan laporan terhadap Arteria Dahlan, usai menjadikan Edy Mulyadi sebagai tersangka dan menahannya.
Apalagi kasus dugaan ujaran kebencian berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dikatakan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan itu dialkukan dan dilaporkan sebelum kasus yang menimpa Edy Mulyadi.
Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie mengungkapkan harapannya itu menanggapi penangkapan Edy Mulyadi imbas pernyataan politik menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat "Jin Buang Anak".
"Eddy sudah ditetapkan tersangka. Kini giliran Arteria Dahlan yang heboh diduga menghina suku sunda lewat pernyataan Anggota Komisi III DPR," ujar Jerry.
Menurut Jerry, apabila ada orang yang menghina suku dengan cara mengungkapkan atau melontarkan kata-kata tertentu yang menunjukkan kebencian pada ras dan etnis tertentu, maka pelakunya dapat dipidana.
Dia memaparkan, perbuatan tersebut masuk ranah diskriminasi ras dan etnik yang dilarang dalam Pasal 4 huruf b UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Jerry menyebutkan, isi dalam Pasal 4 huruf b angka 2 adalah: "berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain" adalah suatu bentuk menunjukkan kebencian kepada orang karena perbedaan ras dan etnis.
Arteria Dahlan, sepengetahuan Jerry, telah melakukan perbuatan yang tercantum di dalam pasal tersebut. Sehingga, dia mendorong Polri untuk juga mengusut perbuatan politisi PDI Perjuangan tersebut meski sudah meminta maaf kepada masyarakat Sunda.
"Saya dorong agar Polisi bertindak sama dan adil, jangan membeda-bedakan orang. Pada intinya semua sama di mata hukum," demikian Jerry kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (1/2).
Sementara itu, Edy Mulyadi diminta untuk tulus mengikuti proses hukum dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) tentang Kalimantan tempat jin buang anak.
Harapan itu diungkapkan Jurubicara Aliansi Borneo Bersatu Rahmat Nasution Hamka. Dia berharap Edy Mulyadi juga tidak berdalih atau berkilah lagi. "Jangan sampai ada dalih atau berkilah lagi sehingga proses hukum ini dapat berjalan dengan cepat," kata Rahmat.
Pasalnya, dirinya dan Majelis Dayak Nasional dan Aliansi Borneo Bersatu tetap menginginkan Edy Mulyadi diproses secara hukum adat. "Itu dalam rangka penebusan secara moral, sehingga ke depan hal ini tidak terjadi lagi," lanjutnya.
Dia juga menjelaskan pihaknya memahami permintaan maaf Edy Mulyadi, tetapi pernyataan Kalimantan tempat jin buang anak tersebut sudah melukai 400 lebih sub suku Dayak, sehingga tetap harus diberikan sanksi adat. (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: