Analisa Natalius Pigai Sogok, Suap, dan Pemerasan di Kemendagri Ada 22 Pintu
Dugaan korupsi, baik itu sogok dan suap serta pemerasan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disebut Natalius Pigai ada 22 pintu. Analisa ini diungkapkan Natalius yang pernah menjadi tim asistensi di Kemendagri.
Natalius menyebutkannya terkait ditetapkannya mantan Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto sebagai tersangka oleh KPK. Hal itu diungkapkan Natalius Pigai melalui rilis media yang disebarkan, Selasa (1/2).
Menurutnya, berdasarkan pengamatan dan analisa di Kemendagri terdapat tidak kurang dari 22 pintu masuk suap, sogok, peras dan korupsi. Analisa itu perlu disampaikan, papar Natalius, untuk mengurangi kejahatan moral dalam rangka membangun Pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Tempat-tempat potensi suap di Instansi Kemendagri telah berlangsung lama. Natalius tidak menuduh individu, seorang pejabat atau oknum, tetapi dengan tujuan dan beritikad baik untuk menunjukkan pintu, kran-kran kejahatan agar aparat penegak hukum dengan mudah melakukan intaian untuk menghentikan indikasi kejahatan moral sistemik ini.
“Sesungguhnya Pak Jokowi sebagai mantan wali kota dan gubernur paham betul, namun kita heran kenapa beliau tidak bisa menghentikan sebagai wujud nyata revolusi mental,” ungkap Mantan Tim Asistensi Dirjen Otda Kemendagri Sudarsono & Johermansyah Johan.
Berikut 22 titik-titik dugaan suap, sogok, peras dan korupsi dì Kemendagri sesuai versi Natalius Pigai.
1. Pembuatan SK Kepala Daerah (Direktorat Pejabat Negara)/ Biro Hukum . (suap)
2. Penunjukan Penjabat Bupati, Wali Kota dan Gubernur. Gubernur kirimkan 3 Nama selanjutnya Kemendagri memilih 1 nama. Saat itu ada lobby dan sejumlah sogokan oleh Para Calon yang diusul. (sogok)
3. Penjabat yang mau diperpanjang setelah 1 tahun juga mesti suap.
4. Saat Kepala Daerah sedang menghadapi kasus agar terhindar dari sanksi administrasi. (suap)
5. Pemekaran Wilayah di Derektorat Pemerintahan Umum (suap) termasuk Peta Wilayah bakal DOB.
6. Penambahan jumlah Penduduk suatu wilayah supaya tidak diverifikasi faktual oleh Kemendagri (suap/peras)
7. Penambahan dan Pengurangan DAU (suap)
8. Filterisasi suatu Perda, Perdasi atau Perdasus di Kemendagri (suap)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: