Tidak Dilarang Tapi Terbatas, Ganjar Terbitkan Aturan Kegiatan Massal: Kita Lihat Trennya!

Tidak Dilarang Tapi Terbatas, Ganjar Terbitkan Aturan Kegiatan Massal: Kita Lihat Trennya!

Untuk mengatur kegiatan yang berpotensi kerumunan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan terbitkan surat khusus. 

Hal itu disampaikan Ganjar saat memimpin Rapat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Ruang Rapat Gedung A Kantor Pemprov Jateng, Senin (31/1). 

Harapannya, seluruh pihak dapat bersama-sama menahan diri di tengah peningkatan kasus Covid-19 yang diprediksi naik pada bulan Februari ini.

Saat itu, bupati Kendal bertanya perihal pelaksanaan kegiatan yang melibatkan bahyak peserta.

“Saya ingin tanya, banyak yang ingin melakukan kegiatan kemasyarakatan. Misal lomba lari, turnamen, mereka ingin melaksanakan karena merasa sudah vakum 2 tahun,” ujar Bupati Kendal Dico M. Ganinduto.

Dico meminta arahan dari Ganjar terkait aturan pelaksanaan. Sebab, Dico menerima banyak keluhan.

“Mohon petunjuk dan arahan. Kalau saya larang biasanya membandingkan dengan daerah lain. Barangkali Pak Gub bisa membuat aturannya disinkronkan,” kata Dico.

Pada prinsipnya, kata Ganjar, kegiatan boleh dilakukan dengan sangat terbatas pesertanya.

“Satu kata, dibatasi. Sehingga kerumunannya tidak tinggi. Syukur kalau 2022 timelinenya bisa tau. Menurut saya kegiatan di Februari ini sebaiknya melihat tren kenaikan, kita waspada,” tegas Ganjar.

Mantan anggota DPR RI itupun langsung meminta Sekda Jateng Sumarno untuk segera menyusun aturan terkait pelaksanaan kegiatan yang melibatkan massa.

“Nanti dari Pak Sekda kita buatkan surat untuk kita batasi. Maka event yang ramai juga dibatasi,” ujarnya.

Ganjar lantas mencontohkan pelaksanaan turnamen basket di Kota Solo, yang tetap digelar tanpa penonton. Pengawasan dilakukan secara ketat, sehingga turnamen tetap bisa berjalan dengan aman.

“Basket DBL kemarin putaran seluruh Jawa, kemudian masuk Solo nggak boleh ditonton. Kita masih lihat tren terus, kalau sifatnya massal di bulan Februari ini jangan dulu,” tandasnya. (*/ima)

Sumber: