Dikeluarkan Kementerian Kesehatan, Sertifikat Vaksin Internasional Bisa Dipakai Perjalanan Haji dan Umrah
Kabar gembira bagi para pelaku perjalanan ke luar negeri seperti haji dan umrah. Sekarang, Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional.
Sertifikat yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan sudah sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Dikutip dari RMOL, Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji menyampaikan, bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.
"Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap," kata Setiaji dikutip dari laman Kemenkes RI, Sabtu (29/1).
Nantinya, sertifikat internasional bisa dimanfaatkan untuk perjalanan haji dan umrah. Meski demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan di masing-masing negara.
Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.
Lebih lanjut, Setiaji menyampaikan bahwa sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. (RMOL/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: