Jika Ada yang Jamin Keselamatannya, Edy Mulyadi Siap Datang ke Kalimantan
Setelah pernyataannya 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' viral dan dipermasalahkan warga Kalimantan, jurnalis senior Edy Mulyadi siap datang ke Kalimantan untuk menjelaskan maksud ucapannya itu.
Meski begitu, Edy Mulyadi meminta jaminan keamanan selama dia berada di pulau yang juga disebut Borneo itu. Ini pula lah yang saat ini menjadi pertimbangan Edy Mulyadi untuk terbang ke pulau terbesar di Tanah air itu.
Salah seorang kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyebut pertimbangan keamanan menjadi salah satu hal jika kliennya itu hendak datang ke Kalimantan.
"Pak Edy diminta datang ke sana, Pak Edy siap datang. Cuma persoalannya sekarang, siapa yang menjamin keamanannya?" tanya Kadir di Bareskrim Polri, Jumat (28/1) kemarin.
Kadir juga menegaskan saat pers conference, kliennya sama sekali tidak pernah menyebut nama Kalimantan. "Tidak ada sama sekali. Menyinggung suku, ras, adat itu tidak ada sama sekali."
Sementara itu, setelah dipastikan tidak menghadiri panggilan pertama, Edy Mulyadi sudah dikirimi surat panggilan kedua dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Edy Mulyadi akan kembali diperiksa sebagai terlapor terkait kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' itu.
Terkait ketidakhadirannya, Jumat (28/1) kemarin, Edy Mulyadi berdalih enggan diperiksa. Dia beralasan karena surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik dianggap tidak sesuai dengan KUHAP, sehingga meminta penyidk untuk menunda pemeriksaannya.
"Alasannya pertama prosedur pemannggulan tidak sesuai dangan KUHAP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu (permintaan penundaan pemeriksaan)," tutur Kadir.
"Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini, ada halangan. Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," katanya.
Tim hukum Edy Mulyadi yang tergabung dalam Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat (KPAU) sebelumnya juga menyebut surat panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik kepada Edy Mulyadi tidak dijelaskan terkait ringkasan peristiwa yang menjadi dasar mengapa kliennya dipanggil untuk diperiksa.
Melainkan, hanya memuat persangkaan pasal terkait adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Panggilan hanya menerangkan pasal-pasal yang diduga peristiwa tindak pidana tanpa menjelaskan uraian peristiwanya sehingga tidak diketahui alasan pemanggilan secara jelas," kata Ahmad Khozinudin kepada wartawan, Kamis (26/1) kemarin.
Ahmad menduga panggilan pemeriksaan ini terkait dengan pernyataan Edy Mulyadi tentang lokasi Ibu Kota Negara (IKN) 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'. Pernyataan ini, kata Ahmad, sejatinya telah dijelaskan oleh Edy Mulyadi merupakan kiasan, bukan makna sebenarnya.
"Ungkapan ini lazim diucapkan di Jakarta. Bahkan, almarhum Ciputra sebelum mengubah kawasan Pondok Indah sebagai Kawasan Elite seperti saat ini, dahulu kawasan pondok indah lazim disebut dengan tempat jin buang anak. Karena kawasan Pondok Indah, dahulu sepi, bahkan seram, banyak tanah kosong dengan tanaman rerimbunan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: