Edy Mulyadi Terancam Dibawa Paksa Jenderal Polisi Bintang Tiga

Edy Mulyadi Terancam Dibawa Paksa Jenderal Polisi Bintang Tiga

Surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi sebagai saksi untuk dimintai keterangannya telah dilayangkan Badan Reserse Kriminal (Bareskri) Polri. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan hal itu, Jumat (28/1).

Bahkan, dalam surat kedua itu disertai perintah untuk membawa Edy Mulyadi, agar hadir memenuhi panggilan penyidik. Edy Mulyadi kembali dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan kasus ujaran kebencian.

Sebelumnya jurnalis senior Edy Mulyadi itu mangkir dari pemanggilan pertama sebagai saksi, Jumat (28/1) kemarin. Yang hadir di bareskrim Polri hanyalah salah seorang tim kuasa hukumnya.

"Ya, panggilan kedua dengan perintah membawa," tegas Kabareskrim.

Dijelaskannya, hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber, pemanggilan kedua terhadap Edy Mulyadi dapat disertakan dengan perintah membawa.

Menurutnya, penyidik memiliki mekanisme dan membuat rencana penyidikan terkait perkara tersebut. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 112 KUHAP ayat (1) dan (2) serta Pasal 113 yang menerangkan mekanisme pemanggilan terhadap saksi dalam sebuah perkara. 

"Kalau enggak pas silakan saja tempuh jalur praperadilan," ucap Agus.

Sementara itu, Herman Kadir, kuasa hukum Edy Mulyadi menyebutkan kedatangannya ke Bareskrim Polri untuk mewakili kliennya memenuhi panggilan pertama penyidik dengan menyerahkan surat penundaan pemanggilan.

Menurut Herman, kliennya tidak dapat hadir karena ada halangan, selain itu, pemanggilan terhadap kliennya tidak sesuai dengan KUHAP. "Kedatangan kami mau memasukkan surat penundaan ini dulu," ujar Herman. 

Herman berpendapat, pemanggilan terhadap kliennya minimal dilakukan tiga hari setelah perkara naik penyidikan. Dia menghitung baru dua hari kliennya sudah dipanggil.

"Intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," katanya.

Dijelaskan dalam Pasal 112 KUHAP ayat (1) Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.

Dan ayat (2) Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Berikutnya Pasal 113 berbunyi, jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: