Manajer Pinjol Jadi Tersangka, Polisi Malah Klaim Tak Ada Pengancaman ke Nasabah
Polda Metro Jaya kembali menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal. Kali ini kantor yang digerebek berlokasi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (26/1) sore.
Pinjol ilegal di Jakarta Utara itu tak terdaftar di OJK. Dari penggerebekan ini sebanyak 99 orang turut diamankan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, usai melakukan gelar perkara, pihaknya akhirnya menetapkan satu orang tersangka yang merupakan manajer pinjol ilegal yang digerebek di Jakarta Utara.
Manajer yang ditetapkan tersangka berinisial V itu berperan membawahi secara langsung kegiatan perusahaan pinjol ilegal tersebut.
“Sudah kami tetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu manajernya sebagai tersangka,” kata Auliansyah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/1).
Kombes Auliansyah menuturkan,
V hanya dijerat pasal Undang-Undang Perdagangan.
Pasalnya pinjol ilegal kali ini tak melakukan tindakan melawan hukum seperti pengancaman kepada pengutang atau debitur, ketika tak memenuhi kewajibannya.
“Jadi tidak ada seperti yang biasa kali ini seperti pengancaman, kemudian pornografi, itu tidak ada. Jadi tidak kami temukan, hanya saja perusahaan pinjol ini ilegal. Tidak terdaftar di OJK,” ujarnya dikutip dari Pojoksatu.
Kendati demikian, pernyataan Auliansyah bertolak belakang dengan penelusuran wartawan saat penggerebekan.
Saat itu ditemukan gambar yang menunjukkan banner digital berisi kalimat bernada mengancam yaitu ‘Dicari Buron Utang Perusahaan’ pada layar komputer salah satu pegawai pinjol tersebut.
Selain kalimat itu, tertera foto perempuan diduga pengutang, nama, nomor telepon, hingga pernyataan ancaman akan meneror terus jika utang tak dilunasi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, pinjol yang digerebek di Jakut terbilang kejam. Sebab bila peminjam tak bayar tepat waktu maka akan dikirimin pesan ancaman.
“Tindakan hukum di antaranya pengancaman, mengupload hal yang bisa menurunkan harkat dan martabat peminjam, dan lain sebagainya,” ujarnya. (pojoksatu/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: