Edy Mulyadi Tersandung Kasus Ujaran Kebencian, Bareskrim Polri Periksa 38 Saksi

Edy Mulyadi Tersandung Kasus Ujaran Kebencian, Bareskrim Polri Periksa 38 Saksi

Usai menyebut Kalimantan tempat jin buang anak, Edy Mulyadi terbelit kasus ujaran kebencian. Edy Mulyadi dilaporkan di banyak tempat sebelum akhirnya disatukan di Bareskrim Polri. 

Untuk mengusut hal ini, Bareskrim Polri memeriksa 38 saksi untuk menuntaskan perkara tersebut.

Hal ini seperti diungkap Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Dikutip dari JPNN, Ahmad mengatakan, selain saksi, mereka juga memeriksa ahli dari bidang ITE dan bahasa.

“Total sampai hari ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang saksi dan delapan saksi ahli,” kata Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Kamis (27/1).

Jenderal bintang satu ini mengatakan saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah wilayah, seperti dari Kalimantan Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.

“Pemeriksaan saksi di Kalimantan Timur sebanyak sepuluh orang, kemudian di Jawa Tengah dua orang, terakhir di Jakarta tiga orang,” beber eks Kapolres Palu itu.

Brigjen Ramadhan mengatakan untuk ahli yang diperiksa secara keseluruhan ada delapan orang.

“Untuk ahli yang diperiksa meliputi saksi ahli ITE, kemudian saksi ahli sosiologi, kemudian saksi ahli pidana, dan yang terakhir saksi ahli bahasa,” sebutnya. (jpnn/ima)

Sumber: