Kabur Usai Tewaskan Dua Orang di Tol Madiun-Surabaya, Sopir Kontainer Ditangkap

Kabur Usai Tewaskan Dua Orang di Tol Madiun-Surabaya, Sopir Kontainer Ditangkap

Sukiman (51), sopir kontainer pelaku tabrak lari yang menewaskan dua orang di Tol Madiun-Surabaya KM 622.180 A berhasil ditangkap polisi, Selasa (25/1). Dia pun langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Madiun. 

"Saat ini sopir truk itu telah ditahan di Mapolres Madiun untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo saat menggelar pers rilis, Rabu (26/1).

Menurut dia, pengungkapan kasus tabrak lari di jalan tol tersebut terbantu dengan adanya kamera pengawas atau CCTV di sepanjang jalan tol dan jalan arteri. 

Adapun, kronologi kecelakaan lalu lintas itu bermula saat kedua korban, yaitu Sudarto dan Junianto sedang mengecek ban belakang sebelah kanan kendaraan truknya S 7876 UP di tol KM 622.180 A Ruas Madiun-Surabaya, Selasa (25/1).

Tiba-tiba dari belakang datang truk kontainer B 9110 UEW yang dikemudikan Sukiman dan menabrak kedua korban. "Pelaku merasa hanya menyerempet truknya dan sempat turun sebentar untuk mengecek, lalu kabur," kata Anton.

Polisi langsung melakukan pengejaran, setelah kecelakaan itu. Petugas memeriksa CCTV yang ada di sepanjang jalan tol dan beberapa lokasi di jalan arteri, dan pelaku diduga keluar jalan tol dari Gerbang Tol (GT) Nganjuk. 

"Dari CCTV GT Nganjuk diketahui truk tersebut berbelok ke arah Nganjuk," bebernya. Dari CCTV tersebut juga ditemukan fakta bahwa truk kontainer tersebut milik perusahaan yang berkantor di Jakarta Utara. 

Anton menyampaikan polisi berkoordinasi dengan perusahaan tersebut untuk melacak keberadaan truk kontainer yang dikemudikan tersangka. Melalui hasil koordinasi dengan perusahaan pemilik truk kontainer itu, petugas terus menyisir sepanjang jalan ke arah Surabaya untuk mencari pelaku. 

Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Madiun lalu mengecek CCTV di sepanjang jalan arteri, salah satunya di Hotel Front One Ratu, Nganjuk. Dari situ truk terlihat terus melaju ke timur hingga ditelusuri sampai di pangkalan truk milik perusahaannya di "by pass" Krian Sidoarjo.

"Melalui kerja sama dengan Polres Sidoarjo, kami berhasil mengamankan pelaku berikut kendaraannya di pangkalan truk tersebut pada hari yang sama," terang Anton.

Dia menjelaskan dari penyelidikan ditemukan sejumlah barang bukti. Petugas menemukan bukti pada bagian dalam ban truk.

Selain itu, kaca spion truk sudah terpasang baru, tetapi tidak sesuai ukuran aslinya. Polisi juga menemukan kaca spion terjatuh di lokasi kejadian, yang kemudian menjadi petunjuk untuk mengejar pelaku tabrak lari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 310 dan 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 hingga 12 tahun.

Selain itu, Satlantas Polres Madiun juga mencabut SIM tersangka untuk seumur hidup, karena tersangka dinilai tidak layak berkendara di jalan raya. (antara/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: