Ubedilah Badrun Dipanggil KPK Pukul 11.00 WIB, Gibran dan Kaesang Mulai Diproseskah?
Pelaporan terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang dilakukan Ubedilah Badrun sepertinya akan mulai diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kabar gembira, hari ini kita dipanggil KPK,” kata Ubedilah saat dihubungi di Jakarta, Rabu (27/1).
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu memastikan akan memenuhi panggilan lembaga antirusuah dengan didampingi kuasa hukumnya. “Saya didampingi kuasa hukum Ahmad Wakil Kamal untuk memenuhi panggilan hari ini sekitar jam 11 siang di KPK,” ungkapnya.
Kendati demikian, Ubedilah Badrun tak mengungkap apakah ia dimintai keterangan terkait laporannya terhadap dua putra Presiden Jokowi atau bukan.
Sampai berita ini diturunkan, Ubedilah Badrun belum memberikan jawaban. Sebelumnya, KPK berjanji akan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh Ubedillah Badrun tersebut.
Saat ini, KPK masih memverifikasi laporan Ubedilah Badrun terhadap dua putra Presiden Jokowi atas dugaan KKN. Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, langkah tersebut merupakan proses wajib yang dilakukan terhadap seluruh pelaporan yang masuk ke KPK.
Proses tersebut juga berguna untuk menentukan apakah pokok aduan yang masuk sudah sesuai Undang-undang yang berlaku atau tidak.
“Tujuannya untuk memastikan apakah itu kewenangan KPK atau bukan kalau kemudian ada dugaan peristiwa pidana korupsi,” jelasnya kepada wartawan, Senin (17/1).
“Termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak. Tentu semuanya membutuhkan waktu dan proses,” sambungnya.
Ali menegaskan KPK bakal tetap menelusuri dan melakukan pengumpulan data untuk menambah informasi.
Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK, maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan,” ujarnya. (pojoksatu/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: