Hasil Penyelidikan Manusia Dikerangkeng Bupati Nonaktif Langkat Terungkap, Ini Faktanya
Kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Nongaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin pertama kali disampaikan Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care.
Atas temuan ini, Mabes Polri telah melakukan penyelidikan terhadap kerangkeng manusia di rumah tersebut.
Migrant Care sendiri sudah melaporkan kerangkeng manusia yang diduga adanya praktik perbudakan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta.
Hasil penyelidikan ternyata orang-orang yang berada kerangkeng itu merupakan warga binaan yang kecanduan narkoba dan para kenakalan remaja.
“Itu warga binaan, kecanduan narkoba dan kenakalan remaja,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1).
Menurut Ramadhan, warga binaan itu diserahkan langsung oleh pihak keluarganya dengan menanda tangani surat pernyataan.
Warga binaan yang awalnya 48 orang, kini jumlahnya menjadi 30 orang, karena sebagian warga binaan tersebut sudah dijemput masing-masing keluarganya.
“Mereka diserahkan keluarganya dengan membuat surat pernyataan.
Semula jumlahnya 48 orang hasil pengecekan tinggal 30 orang. Sebagian dipulangkan dan dijemput keluarganya,” ujar Ramadhan.
Kendati demikian, kata Jendral bintang satu ini, dari hasil penyelidikan, pihaknya akui para warga binaan tersebut memang dipekerjakan di tempat kelapa sawit, milik bupati Langkat.
Namun mereka tak diberikan gaji dengan alasan mereka merupakan warga binaan.
“Dari mereka dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik bupati dengan maksud membekali warga binaan dan keahlian ketika nanti keluar dari situ,” ujarnya.
“Mereka tidak diberikan upah seperti pekerja karena mereka warga binaaan. Namun diberikan makan,” ungkapnya.
Ramadhan menilai niat bupati Langkat itu memang terbilang baik, sayangnya kerangkeng milik sel itu tak memilik izin yang telah diatur UU.
“Bangunan dibuat sejak 2012 atas inisiatif bupati dan bangunan itu tidak terdaftar sebagaimana diatur dalam UU,” tuturnya dikutip dari Pojoksatu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: