Dana Desa yang Dikembalikan Kurang Rp49 Juta, Kades Kreman Terancam Diproses Hukum

Dana Desa yang Dikembalikan Kurang Rp49 Juta, Kades Kreman Terancam Diproses Hukum

Kepala Desa Kreman Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal, Wahyono dituduh masyarakat ingkar janji. Mestinya, Kamis (20/1) lalu, Wahyono sudah mengembalikan uang Dana Desa (DD) kepada bendahara desa Rp74.350.719. 

Namun, sampai waktu yang sudah ditentukan, Wahyono belum mengembalikan Dana Desa yang disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri. 

Sejatinya, Dana Desa tahun 2021 itu akan digunakan untuk peningkatan jalan rabat beton di RT 03 RW 02 Desa Kreman. Namun, janji yang tertuang dalam surat pernyataan kepala desa pada tanggal 17 Januari itu pun tidak ditepati. 

"Pak Kades memang sudah mengembalikan, tapi cuma Rp25 juta. Berarti masih kurang sekitar Rp49 juta," kata Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kreman, Abdul Rosul, Minggu (23/1). 

Dia mengungkapkan anggaran yang berasal dari Dana Desa tahun 2021 itu, sebenarnya akan digunakan untuk peningkatan jalan di desa setempat. Namun, peningkatan jalan yang seharusnya sepanjang 190 meter, tapi baru dikerjakan sekitar 30 meter.

Pekerjaan itu dilaksanakan hanya sekitar 4 hari yakni pada 24 Desember dan berakhir pada 27 Desember 2021. "Total anggaran Rp108 juta. Tapi uangnya habis entah kemana. Sepertinya disalahgunakan oleh Pak Kades," cetusnya. 

Dia berharap kepala Desa Kreman secepatnya mengembalikan uang tersebut. Sebab, jika tidak dikembalikan, terpaksa akan dilanjutkan pada proses hukum yang berlaku.

Hal itu sesuai pada surat pernyataan yang ditulis sendiri oleh Kades Kreman dihadapan BPD dan masyarakat. 

"Dalam surat pernyataan memang tertulis begitu. Ketika kades tidak sanggup mengembalikan, maka akan diproses secara hukum. Surat pernyataan itu bermaterai," ujarnya. 

Terpisah, Kepala Desa Kreman Wahyono saat dihubungi mengaku sudah mengembalikan uang Dana Desa tersebut. Namun, dirinya tidak menyebutkan berapa nominal uang yang telah dikembalikan melalui rekening desanya. 

"Saya sudah mengembalikan waktu hari, Kamis (20/1), sekitar jam sembilan malam. Sudah saya transfer ke bendahara desa," tukasnya. (yer/zul)

Sumber: