Sebut IKN "Tempat Jin Buang Anak", Edy Mulyadi Dilaporkan Pemuda Lintas Agama Kaltim
Pernyataan Edy Mulyadi bernada penghinaan terhadap lokasi Ibu Kota Negara (IKN) diprotes keras oleh Pemuda Lintas Agama dan Kalimantan Timur.
Perwakilan dari Pemuda Lintas Agama Kaltim Daniel A. Sihotang mengatakan pihaknya telah membuat surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolresta Samarinda.
"Kami telah mendatangi Polresta Samarinda, membuat surat pengaduan dan kronologi, dan Edy Mulyadi sebagai terlapor," kata Daniel A. Sihotang dalam keterangan yang dikutip dari RMOL, Minggu (23/1).
Daniel mengaku ia sudah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh penyidik Polresta Samarinda.
Dijelaskan Daniel, pemuda lintas agama yang bergabung dalam gerakan itu di antaranya GP Ansor, GAMKI, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Katolik, Pemuda Hindu di Provinsi Kalimantan Timur.
Menurut Daniel, video Edy Mulyadi itu yang menyebut lokasi ibu kota negara baru sebagai "tempat jin buang anak" "genderuwo, kuntilanak" dan ada yang menyebut "monyet" sebagai dugaan berita bohong dan dugaan penghinaan terhadap masyarakat Kalimantan.
"Dugaan berita bohong dan menimbulkan kebencian dan permusuhan individu dan/kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," jelas Daniel.
Pemuda Lintas Agama dan Kalimantan Timur mengingatkan bahwa tindakan Edy Mulyadi bisa dianggap tindakan pidana yang ada ancamannya.
"Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE serta UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," tandasnya usai mendatangi Polresta Samarinda Kalimantan Timur untuk mengadukan pernyataan "tempat jin buang anak" yang diutarakan Edy Mulyadi melalui kanal YouTubenya.(RMOL/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: