Itong Isnaeni Resmi Ditetapkan Tersangka Makelar Kasus

Itong Isnaeni Resmi Ditetapkan Tersangka Makelar Kasus

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap. Hakim kelahiran Brebes itu menjadi tersangka penanganan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

Itong tidak sendirian. KPK juga menetapkan Panitera Pengganti, M Hamdan dan Pengacara dan Kuasa dari PT SGP (Soyu Giri Primedika) Hendri Kasiono sebagai tersangka dalam kasus ini.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (20/1) malam.

Dalam perkara ini, Hendro Kasiono berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Itong dan Hamdan berperan sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK sebelumnya menangkap lima orang dalam oeprasi senyap yang dilakukan di Wilayah Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (19/1) ini. Kemudian, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah dan dokumen yang diduga terkait perkara. (rmol/zul)

Sumber: