Pelaku Penendang Sesajen Menjadi Tersangka, Novel Bamukmin Merasa Aneh

Pelaku Penendang Sesajen Menjadi Tersangka, Novel Bamukmin Merasa Aneh

Penegakan hukum terhadap Hadfana Firdaus, pria yang menendang sesajen di kawasan Gunung Semeru masih banyak disorot. Salah satunya oleh Waksekjen Persaudaraan Alumni atau PA 212 Novel Bamukmin.

Dia merasa aneh dengan penetapan tersangka pada pelaku yang berujung penahanan.

Padahal apa yang dilakukan Hadfana Firdaus itu, kata dia, merupakan tindakan untuk membasmi kemusyrikan yang bisa merusak aqidah umat.

“Masalah sesajen kalau disangkutpautkan dengan ritual agama Islam tentu ini adalah kemusyirikan yang sangat berbahaya untuk akidah umat Islam,” kata Novel, Sabtu (15/1).

Novel menilai, kalau sesajen itu dilakukan di tengah umat islam, justru hal tersebut merupakan tugas umat islam untuk membasmi kemusyrikan yang bisa mendatangkan bencana.

“Kewajiban umat Islam untuk membasmi kemusyrikan. Yang menyimpang dari konstitusi dan akan membuat kegaduhan terhadap agama-agama yang ada maka harus juga dilarang,” ujar Novel dikutip dari Pojoksatu.

Karena itu, kata Novel, pihak penegak hukum tidak pantas menangkap dan memenkarakan orang membasmi kemusyrikan lewat sesaje

“Dengan begitu polisi tidak bisa menangkap orang yang diduga membersihkan sesajen itu justru seharusnya polisi harus menertibkan sesajen-sesajen itu,” ujarnya.

Sebelumnya, video seorang memakai rompi hitam memakai pemakaian sesajen di kawasan Gunung Semeru. Dalam video tersebut, dia membuang sesajen di depannya, bahkan ada yang ditendang oleh pria tersebut.

HF sendiri telah diamankan Tim Gabungan Polda Jatim dan Polda DIY pada Kamis (13/1) malam di Kabupaten Bantul, DIY.

HF kini berstatus tersangka, terancam Pasal 156 KUHP tentang Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Rakyat Indonesia.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya sudah melakukan penetapan tersangka terhadap Hadfana.

“Sudah sebagai tersangka,” kata Gatot di Mapolda Jatim, Jumat (14/1).

Hadfana Firdaus alias HF diketahui telah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas perbuatan yang dilakukan dengan membuang sesajen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: