Bikin Sulit, Aturan Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan Akan Dikaji Ulang

Bikin Sulit, Aturan Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan Akan Dikaji Ulang

Kementerian Agama (Kemenag) tengah meninjau ulang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK).

Sekjen Kemenag, Nizar mengatakan hal ini dilakukan untuk mendorong transformasi pendidikan tinggi di lingkungan Kemenag.

"Transformasi saat ini menjadi keniscayaan. Salah satunya dengan meninjau PMA Nomor 20 Tahun 2020," kata Nizar di Jakarta, Jumat (14/1).

Nizar mengungkapkan, selama ini terdapat beberapa PTK baik negeri maupun swasta tidak dapat alih status karena terlalu ketatnya persyaratan yang ditetapkan pada PMA No 20/2020 tersebut.

"untuk itu akan ada penyesuaian mengenai persyaratan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta atau juga bagi perguruan tinggi non-Islam," ungkapnya.

Revisi PMA ini, kata Nizar, lebih kepada penyesuaian kemampuan perguruan tinggi dengan mempertimbangkan, misalnya kondisi geografis.

"Misalnya kalau di Cirebon, perguruan tinggi swasta mau buka pascasarjana harus punya lima prodi. Ini kan berat. Jadi akan kita tinjau lagi. Ini tidak berarti menurunkan grade apalagi menurunkan kualitas," terangnya.

Terlebih lagi, kata Nizar, kebijakan ini dilakukan juga lantaran melihat minat masyarakat yang terus meningkat untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi keagamaan.

Belakangan, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) sudah memperoleh kepercayaan tinggi dari masyarakat sebagai pilihan utama. Hal ini dibuktikan dengan jumlah peminat setiap tahunnya sangat tinggi.

"Terjadi peningkatan jumlah mahasiswa pada PTKI yang hampir menyentuh angka satu juta mahasiswa, tentu ini menjadi amanah yang harus ditunaikan dengan menghadirkan layanan pendidikan yang bermutu serta adaptif dan relevan," pungkasnya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: