Pemohon SKCK di Kabupaten Tegal Membludak, Pelayanan Dibagi di Pendapa Kabupaten dan Gedung Korpri
Pemohon surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Polres Tegal membludak, sehingga prosesnya harus dibagi di dua lokasi. Yakni di Pendapa Kabupaten Tegal dan Gedung Korpri.
Petugas pelayanan SKCK, Heny mengakui, Polres Tegal membuka layanan pembuatan SKCK di dua tempat alternatif itu untuk menghindari antrean dan kerumunan. Karena sejak awal Januari, pemohon SKCK meningkat jumlahnya dibandingkan hari-hari lainnya.
"Kemarin pemohon SKCK membludak, mayoriyas sebagai syarat untuk keperluan pemberkasan CPNS dan PPPK," katanya.
Heny mengungkapkan mulai, Jumat (14/1) hari ini, pendaftaran dapat dilakukan di Maolres Tegal dengan pelayanan mudah dan cepat. Untuk waktu pelayanan SKCK Senin-Kamis pukul 08.00-14.00 WIB dan untuk hari Jumat dilayani pukul 08.00-11.00 WIB.
"Persyaratannya mudah, pemohon hanya menyerahkan beberapa berkas seperti, Fotocopy KTP, Akte Kelahiran, KK, Pas Foto 4x6 sebanyak 6 lembar dengan background merah, serta formulir sidik jari," tambahnya. (guh/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: