Makin Mudah! Surat Pengantar RT/ RW hingga Desa Tidak Dibutuhkan Lagi saat Pindah

Makin Mudah! Surat Pengantar RT/ RW hingga Desa Tidak Dibutuhkan Lagi saat Pindah

Pelayanan kependudukan kini semakin mudah. Keterangan RT/RW hingga desa/kelurahan sudah dihapuskan untuk proses pindah domisili penduduk.

Hal ini seperti dikatakan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh.

“Pindah penduduk dalam satu kabupaten/kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun,” ujar Zudan sebagaimana dilansir dari siaran pers Dukcapil Kemendagri, Senin (10/1).

Hal itu mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

“Jadi, kalau ada kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke desa/kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” jelasnya.

Dia melanjutkan, perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP). SKP hanya diberikan kepada penduduk yang melakukan perpindahan antarkabupaten/kota atau antarprovinsi.

“SKP diberikan oleh Dinas Dukcapil asal untuk ke daerah tujuan,” tutur Zudan.

Dia lantas mengungkapkan, dihapuskannya keterangan RT/RW sampai desa/kelurahan bukan tanpa alasan. Sebab data mependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun desa/kelurahan.

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” ungkap Zudan.

Oleh karenanya, Zudan mengimbau masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku. Zudan meminta para Kepala Dinas Dukcapil untuk mengecek sampai petugas di tingkat kelurahan/desa atau mecamatan, dan mengganti atau bahkan mencopot petugas yang tidak melayani dengan baik. (Fajar/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: