Omicron Mengganas di Luar Negeri, Indonesia Tutup Pintu Gerbang untuk 14 Negara
Merajalelanya virus Corona varian Omicron di luar negeri kian mengkhawatirkan. Jumlah kasus Covid-19 kini telah menyentuh 300 juta, Jumat (7/1) lalu.
Saat ini, sudah lebih dari 110 negara yang mengonfirmasi temuan varian Omicron di wilayahnya. Bahkan, jumlah negara yang mencatatkan lonjakan kasusnya juga terus bertambah.
Pemerintah berinisiatif menutup akses masuk WNA ke Indonesia untuk sementara, baik secara langsung maupun transit. Begitu juga terhadap mereka yang sebelumnya pernah tinggal di negara lain dalam kurun waktu 14 hari terakhir.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang mulai berlaku efektif pada tanggal 7 Januari 2022 sampai waktu yang tidak ditentukan.
Total, ada 14 negara yang dilarang. Antara lain Afrika Selatan, Botswana, Norwegia dan Prancis, serta negara yang letak geografisnya berdekatan dengan negara tersebut. Yakni Angola, Xambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho.
Juga negara dengan jumlah kasus Omicron lebih dari 10 ribu kasus, yakni Inggris dan Denmark.
Pengecualian berlaku bagi WNA yang memiliki visa diplomatik dan dinas, yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA).
Kemudian delegasi negara anggota G20, WNA di bawah 15 tahun, WNA yang dalam 14 hari terakhir tidak memiliki riwayat perjalanan ke 14 negara di atas, WNA yang belum bisa vaksin karena ada penyakit penyerta, serta pemegang KITAS dan KITAP.
WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia. Hanya saja mereka harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Meskipun tetap diperbolehkan, Jurubicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi kembali mengingatkan masyarakat, untuk menunda atau membatalkan rencana melakukan perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan yang tidak esensial.
Sebab, Omicron memiliki daya tular yang jauh lebih cepat dibandingkan varian yang ada, sehingga potensi penyebarannya sangat tinggi. ''Diharapkan, masyarakat tidak melakukan perjalanan, apalagi berwisata, di saat risiko penularan Omicron sangat tinggi,'' kata Nadia seperti dilansir RM.id.
Sejak pertama kali terdeteksi di Indonesia pada 16 Desember 2021 lalu, jumlah kasus Omicron terus bertambah. Mayoritas masih didominasi kasus dari perjalanan luar negeri.
Per 7 Januari lalu, Kementerian Kesehatan mengonfirmasi jumlah kasus Omicron di Indonesia ada sekitar 318 kasus, terdiri dari 295 kasus impor dan 23 kasus transmisi lokal. (hes/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: