Ferdinand Dibela Prof Henry Subiakto, Sebut Cuitannya Tidak Ada Unsur Agama: Belum Jelas
Dalam laporan itu, Ferdinand Hutahaean dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian berkaitan dengan SARA dan berpotensi menimbulkan keonaran.
Usai laporan dilayangkan, penyidik pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.
Oleh pelapor, Ferdinand Hutahaean diduga telah melanggar Pasal 45 a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Ferdinand juga dianggap telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. (muf/pojoksatu/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: