Serpihan Kertas Ditemukan di Kantor Wali Kota Bekasi, Diduga Kuat Terkait OTT KPK

Serpihan Kertas Ditemukan di Kantor Wali Kota Bekasi, Diduga Kuat Terkait OTT KPK

Setumpuk potongan kertas yang terdapat tulisan anggaran maupun logo Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ditemukan masyarakat di depan Pintu 19 Stadion Patriot Candrabhaga pada Kamis malam (6/1).

Kertas yang telah terpotong-potong seperti dihancurkan dengan mesin penghancur kertas itu dicurigai ada kaitannya dengan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Pepen dan delapan orang lainnya.

Terkait hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang sengaja menghalangi proses penyidikan kasus yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen dalam perkara suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, menanggapi adanya temuan masyarakat soal tumpukan kertas yang telah dipotong menjadi serpihan kecil di tempat sampah di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi yang merupakan kantor sementara Wali Kota Bekasi setelah Pepen diumumkan sebagai tersangka pada Kamis (6/1).

"Sejauh ini kami tidak terkonfirmasi soal ada kejadian dimaksud apakah ada kaitannya dengan kegiatan tangkap tangan KPK atau tidak," ujar Ali, Jumat petang (7/1).

Namun demikian, kata Ali, KPK mengimbau kepada semua pihak yang dipanggil sebagai saksi agar kooperatif hadir memenuhi panggilan dan menerangkan dengan jujur di hadapan penyidik tentang apa yang diketahui.

"Kami juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang sengaja menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," pungkas Ali.

Dikutip dari RMOL, Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD-P tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp286,5 miliar.

Ganti rugi dimaksud di antaranya pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 
15 miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, tersangka Pepen diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

Sebagai bentuk komitmen, tersangka Pepen diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk "Sumbangan Masjid".

Selanjutnya, pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana yang menerima uang sejumlah Rp4 miliar dari Anen.

Mulyadi yang menerima uang sejumlah Rp3 miliar dari Makhfud dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di wilayah yayasan milik keluarga Pepen sejumlah Rp100 juta dari Suryadi.

Selain itu, tersangka Pepen juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemkot Bekasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: