Datangi DPRD Brebes, Ratusan Guru ASN Desak Fasilitasi Sertifikat Pendidik

Datangi DPRD Brebes, Ratusan Guru ASN Desak Fasilitasi Sertifikat Pendidik

Rabu (5/1), ratusan guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) mendatangi gedung DPRD Kabupaten Brebes. Kedatangan mereka tidak lain meminta wakil rakyat agar bisa memfasilitasi persoalan Sertifikat Pendidik (Serdik) yang sampai sekarang terkendala. 

Ratusan guru tersebut datang ke DPRD dengan didampingi pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes. Mereka kemudian beraudiensi dengan Komisi IV DPRD Brebes. 

Audiensi juga dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes. 

Diketahui, ratusan guru tersebut sudah berstatus ASN sejak Februari 2016 lalu. Namun, hingga kini belum bisa mendapatkan Serdik. Padahal mereka sudah dinyatakan lulus Uji Kompetensi Guru (UKG) pada 2015 lalu. 

Ketua Forum Calon Guru Sertifikasi 2015 Ruslani menjelaskan, adanya audiensi dengan Komisi IV dan Dindikpora Brebes diharapkan DPRD bisa membantu memfasilitasi Serdik bagi 107 guru ASN yang sudah lulus UKG 2015. Terlebih, adanya miss komunikasi dengan dindikpora berdampak pada nihilnya Serdik. 

"Kendala yang dihadapi kami ini, karena Dindikpora tidak melakukan verifikasi dan validasi setelah lulus UKG. Sedangkan regulasi sertifikat pendidik 2015 sudah berubah di tahun 2017," ungkapnya. 

Ditambahkannya, terhambatnya Serdik seharusnya menjadi tanggung jawab dindikpora. Sebab, 107 guru ASN yang sudah dinyatakan lulus UKG pada 2015, tetapi tidak diverval. 

Alasannya, belum memiliki bukti fisik SK ASN karena statusnya saat UKG masih CASN. Padahal, dalam SK ASN tercantum tanggal 20 Februari 2016 yang ditandatangani bupati Brebes. 

"Cari solusi terbaiklah, kami merasa sudah layak dan berhak punya sertifikat pendidik," terangnya. 

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Brebes Muhaimin Sadirun merespon keluhan 107 guru PNS yang sudah lulus UKG, tetapi tidak bisa ikut pemberkasan sertifikasi. Dalam hal ini, pihaknya akan memfasilitasi dan melakukan pendampingan hingga ke Kemendikbud. 

Termasuk, mengawal dindikpora dalam pengajuan usulan Pre Test bagi guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik. 

"Permasalahan intinya, ada pada perubahan regulasi Sertifikat Pendidik. Semula UKG, mengacu Permendikbud 2012 berubah menjadi PPG dalam Permendikbud 2016. Sehingga, kita akan upayakan untuk memfasilitasinya," terangnya. 

Sementara itu, Plt Kepala Dindikpora Rojat, melalui Kabid Ketenagaan Riyanto menjelaskan, terkait desakan fasilitasi Sertifikat Pendidik bagi 107 guru ASN, pihaknya sudah bersurat resmi ke Kemendikbud hingga tiga kali. 

Yakni, mulai 2019, 2021, dan 2 Januari 2022 kemarin. Isinya, seiring perubahan regulasi permohonan Sertifikat Pendidik Dindikpora Brebes mengusulkan kuota Pendidikan Profesi Guru. 

Sumber: