Fraksi Partai Golkar Mempertanyakan Rekomendasi Perda RTRW yang Molor

Fraksi Partai Golkar Mempertanyakan Rekomendasi Perda RTRW yang Molor

Rancangan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tegal yang sudah diusulkan ke pemerintah pusat hingga kini belum direkomendasikan. Hal ini dipertanyakan oleh Fraksi Partai Golkar, mengingat usulan sudah dilakukan sejak 2018 silam. 

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tegal M. Khuzaeni, Selasa (4/1) mengatakan, Fraksi Partai Golkar ingin tahu penyebabnya. Kenapa hingga kini rekomendasi belum juga turun. 

Pembahasan Raperda RTRW dalam Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tegal sebenarnya sudah selesai dan telah disepakati eksekutif serta legislatif pada tahun 2018. 

"Selesai disepakati, Raperda RTRW dikirimkan ke gubernur Jateng dan pemerintah pusat untuk mendapatkan rekomendasi," katanya. 

Namun hingga kini, tambah Khuzaeni, rekomendasi belum juga turun. Jika memang ada kesalahan dalam Raperda RTRW, diharapkan bisa segera diselesaikan. 

"Ada persoalan apa, karena ini sudah empat tahun belum juga turun. Kondisi ini sangat menghambat investasi, karena izin untuk berinvestasi tak bisa diurus," ujarnya. 

Padahal, Pemkab Tegal tengah menggalakkan investasi untuk mengurangi angka pengangguran. Karena itu, Fraksi Partai Golkar berinisiatif untuk membuat panitia kerja (panja) agar persoalan dalam pengajuan rekomendasi Raperda RTRW bisa terselesaikan. 

"Kami berupaya membantu bupati agar rekomendasi Raperda RTRW bisa segera turun," tambahnya. 

Perubahan Perda RTRW, lanjut Khuzaeni, bisa dilakukan dalam lima tahun. Jika tidak segera diselesaikan, maka aturan itu hanya bisa berlaku satu tahun. 

Hal itu dinilai tidak maksimal untuk dilaksanakan, mengingat perubahan RTRW sangat cepat. Oleh karena itu, eksekutif diminta untuk bergerak cepat agar rekomendasi bisa segera turun. 

"Dinas Perizinan pasti kesulitan saat ini. Banyak izin yang mengambang, karena dinas tidak berani mengeluarkan izin dengan alasan RTRW belum turun," tambahnya.

Banyak juga investor yang berencana menginvestasikan modalnya di Kabupaten Tegal. Namun karena izin yang sulit sehingga membatalkan untuk berinvestasi. 

"Selain itu, dengan belum turunnya Raperda RTRW juga mengurangi pendapatan daerah. Dengan Panja semoga bisa ada solusi," pungkasnya. (guh/ima)

Sumber: