Dianggap Malas-malasan Saat Bekerja, Seorang ABK Dianiaya Nahkoda dan Tiga Rekannya
Polres Tegal Kota mengamankan seorang nahkoda kapal dan tiga anak buah kapal (ABK). Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap Sarif Budiono (21), karena dia dinilai malas-malasan dalam bekerja.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan ketiga orang yang di amankan, yakni CH, nahkoda kapal, SK, SA, dan ABF. Keempatnya disangka melakukan penganiayaan terhadap Sarif Budiono yang merupakan ABK di kapal yang sama.
"Kejadiannya sendiri berlangsung di atas kapal yang saat itu tengah berlayar mencari ikan,"k atanya.
Kronologisnya, kata Kapolres, pada akhir September 2021 lalu, para pelaku dan korban sama-sama berangkat dalam satu kapal dari Pelabuhan Jongor Tegalsari Kota Tegal. Beberapa bulan setelahnya, tepatnya November 2021, nahkoda menilai kinerja korban saat di kapal tidak baik dan hanya malas-malasan.
"Nahkoda pun menegur korban untuk mengubah sikapnya. Tetapi setelah berulang kali ditegur, korban dinilai tidak berubah," ujarnya.
Hingga, kata Kapolres, nahkoda melakukan pemukulan menggunakan sepotong kayu. Namun berhasil ditangkis, sehingga hanya mengenai tangan korban.
Kejadian itu rupanya dilihat tiga ABK lainnya, yang justru ikut melakukan penganiayaan kepada korban. "Sampai pada pertengahan Desember, kapal berlabuh di pelabuhan dan korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya," ungkap Kapolres.
Selanjutnya, ujar Kapolres, keluarga melaporkannya ke petugas Satpol Air Polres Tegal Kota, dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan selama beberapa hari.
Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan para pelaku. Keempatnya dijerat pasal 170 KUHPidana, karena bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. (muj/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: