Duit Pinjaman Penanganan Covid-19 Diduga Dikorupsi, Mantan Pejabat Dicegah ke Luar Negeri

Duit Pinjaman Penanganan Covid-19 Diduga Dikorupsi, Mantan Pejabat Dicegah ke Luar Negeri

Sejumlah barang bukti kasus dugaan korupsi terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah 2021 diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim penyidik KPK berhasil mengamankannya usai menggeledah sejumlah tempat di tiga lokasi.

Ketiga lokasi itu tersebar di Jakarta, Kendari, dan Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sulteng). Tiga tempat yang digeledah itu merupakan kediaman dari pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.

"Adapun bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang punya keterkaitan kuat dengan perkara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (31/12).

Kendati demikian, Ali tak menjelaskan, detail kediaman siapa yang digeledah. Namun berdasarkan informasi, kediaman yang digeledah di Jakarta yakni rumah mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ardian Noervianto yang sudah dicegah ke luar negeri.

Ali mengatakan barang bukti tersebut sudah dikantongi tim penyidik KPK. Selanjutnya menunggu keputusan dari Dewan Pengawas KPK untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan.

"Bukti-bukti ini akan ditelaah dan dianalisis untuk kemudian disita dan nantinya dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi," kata Ali.

Diketahui, KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, tahun anggaran 2021, yang menjerat Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur.

Dalam pengembangannya, KPK menduga terdapat pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.

Kendati demikian, lembaga antirasuah belum mengumumkan tersangka maupun konstruksi perkaranya secara lengkap. (riz/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: