Ditemukan Terpisah, Jazad Dua Sejoli yang Kecelakaan di Nagrek Dibuang Bareng dari Atas Jembatan
Kendati dibuang bersamaan, jazad Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14), dua sejoli yang kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar) ditemukan terpisah. Mereka dibuang oleh Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu A Sholeh atas perintah Kolonel Priyanto.
Mayat Handi ditemukan di aliran Sungai Serayu Desa Banjarparakan Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (11/12) lalu. Sedangkan Salsabila ditemukan di Desa Bunton Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap, Jateng pada hari yang sama.
Dari hasil penyelidikan Markas Besar (Mabes) TNI, Jumat (24/12), terungkap
salah seorang pelaku, Koptu A Sholeh sempat memberi saran kepada Kolonel Priyanto, supaya membawa kedua korban ke rumah sakit. Tetapi, saran itu ditolak Kolonel Priyanto.
Setelah menolak saran itu, Kolonel Priyanto lalu mengambil alih kemudi mobil yang ditumpangi ketiganya dari tangan Koptu A Sholeh. Dia kemudian melanjutkan perjalanan menuju kediamannya di Yogyakarta.
"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Kopda A, Minggu (26/12) lalu.
Lebih lanjut, selama perjalanan usai membuang korban, Kolonel P juga disebut telah memberikan perintah kepada dua pelaku lainnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut.
"Kolonel P dalam perjalanan menuju Yogyakarta meminta kejadian itu dirahasiakan, jangan diceritakan kepada siapa," kata Kopda A.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa para pelaku sengaja membuang korban ke sungai dan lantas berusaha menutupi aksinya itu.
Ancaman hukuman
Akibat perbuatannya, Kolonel (Inf) P, Kopda DA, dan Koptu A terancam dijatuhi hukuman berat, karena mereka telah melanggar sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam serta tiga tahun.
Di samping itu, ketiganya juga dinyatakan melanggar Pasal 181, 359, 338, dan 340 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal dari setiap pasal enam, lima, 15 tahun, hingga seumur hidup.
Bahkan, menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menginstruksikan untuk memberikan hukuman tambahan.
"(Hukuman tambahannya berupa) pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," tegas Kapuspen TNI. (int/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: