Tambang Batu dan Pasir di Cirebon Ambruk, Seorang Penambang Tewas Tertimbun
Seorang penambang pasir tewas tertimbun usai lokasi galian C di RW 10 Kedung Jumbleng Kelurahan Argasunya Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon ambruk, Kamis (23/12) lalu.
Sementara empat penambang lainnya berhasil meloloskan diri dari reruntuhan batu dan pasir. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari warga, korban meninggal dunia atas nama Nurahim (51).
Menurut warga setempat, Sarif sebelumnya di dalam terowongan galian C tersebut terdapat lima orang dan satu dump truck yang tengah berada di dalam lokasi.
“Ada lima orang di dalam lagi menggali pasir. Ada dump truck juga di dalam. Tiba-tiba ada longsoran, bagian atasnya runtuh. Empat orang berhasil menghindar tapi 1 orang tertimbun,” jelas Sarif.
Korban, kata Sarif, diketahui sempat mencoba lari menyelamatkan diri, namun sudah telanjur tertimpa reruntuhan dari atas. Jenazahnya berhasil dievakuasi sekitar pukul 13.00 WIB.
Sementara 1 unit dump truck belum dapat dievakuasi akibat banyaknya material reruntuhan dan adanya potensi reruntuhan susulan jika menggunakan alat berat.
Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kota Cirebon Khaerul Bahtiar yang membantu pelaksanaan pencarian bersama Kodim 0614/SGJ, Polres Cirebon Kota, dan masyarakat setempat, mengungkapkan dalam kondisi saat ini wilayah Selatan Cirebon termasuk Argasunya adalah wilayah yang rawan terjadi longsor.
“Itu dampak daripada sistem galian yang ilegal yakni sistem terowongan. Mereka tidak memperhitungkan tanah di atasnya akan rapuh karena mengandung air,” terang Khaerul.
Khaerul mengatakan tambang tersebut ilegal dan tidak diperbolehkan beroperasi kembali selepas terjadi longsor juga beberapa waktu lalu.
“Kita imbau para warga agar tidak melakukan aktivitas galian C lagi, apalagi musim hujan rawan longsor. Sebenarnya sudah ada upaya dari dinas teknis untik alih pekerjaan cuma tidak berjalan karena banyak yang tidak mau,” jelasnya.
Terpisah, Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar SIK MH mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur. Apalagi diketahui adanya faktor kelalaian yang terjadi di lokasi itu.
“Ini kita kategorikan ilegal. Nantinya dalam penyidikan kami akan laksanakan sesuai prosedur, karena tidak ada izinnya,” kata Fahri, kemarin.
Menurut kapolres, galian C di Argasunya sudah lama dinyatakan ilegal. Jajaran kepolisian sudah beberapa kali melakukan penyuluhan kepada para penggali. Aktivitas penambangan pasir secara tradisional itu sempat berhenti. Namun ada beberapa warga yang memulai penggalian lagi. (jrl/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: