Karantina Orang dari Luar Negeri Harus Diperketat Lagi, EpidemologI: Bahaya Kalau Kebobolan

Karantina Orang dari Luar Negeri Harus Diperketat Lagi, EpidemologI: Bahaya Kalau Kebobolan

Pengawasan penerapan karantina bagi pelaku perjalanan internasional didesak untuk diperketat lagi, untuk mencegah meningkatnya kasus COVID-19 di Indonesia. Apalagi, varian Omicron sudah masuk ke Tanah Air.

"Yang penting dan harus diperhatikan adalah konsistensi pengawasan dalam karantina. Terutama pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina mandiri," ujar Epidemiolog UGM, Bayu Satria Wiratama di Jakarta, Jumat (24/12).

Jika monitoringnya tidak ketat, Bayu mengungkapkan, bisa berbahaya kalau kebobolan. Ditegaskannya, itu bisa terjadi utamanya mereka yang karantina di hotel dan tempat pribadi

Dia mengapresiasi langkah pemerintah yang menambah jumlah masa karantina bagi WNA/WNI yang baru datang dari luar negeri. Menurutnya, hal itu merupakan langkah tepat untuk mencegah merebaknya varian Omicron di Indonesia.

"Saya rasa langkah yang cukup tepat. Tentu saja ditunjang dengan tes. Jadi tidak hanya karantina untuk melakukan screening. Sehingga mereka yang masuk, benar-benar yang risiko rendah," urainya.

Lama masa karantina sesuai dengan ketetapan pemerintah saat ini berlaku selama 10 hari. Khusus 14 hari bagi WNI yang datang dari 13 negara yang dilarang masuk ke Indonesia akibat varian Omicron.

Sementara itu varian Omicron yang sudah masuk ke Indonesia kini benar-benar diwaspadai pemerintah. Karena varian ini dapat menyebabkan risiko transmisi COVID-19 dalam rumah tangga lebih tinggi dibanding Delta.

"Risiko penularan Omicron di rumah tangga lebih tinggi. Karena sifat Omicron ini lebih cepat menular," ujar Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemkes) Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Jumat (24/12).

Penularan Omicron bisa tiga kali lebih cepat daripada varian Delta. Satu kasus infeksi Delta dapat menular kepada 6-8 orang.

Sementara Omicron dapat menulari 10-40 orang. Selain itu, Omicron juga mampu menyebabkan infeksi ulangan pada orang yang sudah terinfeksi COVID-19. (rh/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: