Bripka RY Selingkuhi Istri TKI yang Sedang Ditinggal ke Luar Negeri, Polisi di Pati Itu Terancam Dipecat

Bripka RY Selingkuhi Istri TKI yang Sedang Ditinggal ke Luar Negeri, Polisi di Pati Itu Terancam Dipecat

Wajah Polri kembali tercoreng. Kali ini seorang anggota Polres Pati, Jawa Tengah (Jateng), Bripka RY ketahuan selingkuh dengan istri orang.

Bripka RY pun dijerat kode etik Polri dan dijatuhi sanksi disiplin serta direkomendasikan PTDH alias dipecat.

Ironisnya, perempuan yang diselingkuhi Bripka RY adalah istri seorang pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI. Tindakan Bripka RY pun sudah diusut dan ditindak Polda Jateng seperti yang dikatakan Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy.

Polda Jateng memastikan menindak tegas oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.

“Terduga pelanggar dipersangkakan Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ujar Iqbal kepada JPNN.com, Selasa (21/12) malam.

Bripka RY sebelumnya dilaporkan seorang pekerja migran bernama Sukalam. Oknum polisi itu diduga berselingkuh dengan istri Sukalam berinisial SA.

Laporan itu ditindaklanjuti Polres Pati dengan mengadakan penyelidikan, pemeriksaan, dilanjutkan sidang kode etik terhadap Bripka RY. “Saat ini yang bersangkutan ditempatkan di ruang khusus untuk menjalani sanksi disiplinnya,” tambah Iqbal.

Dia menjelaskan, setelah melalui beberapa kali persidangan, Bripka RY dinyatakan melanggar kode etik Polri dan dijatuhi sejumlah sanksi disiplin serta direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

Terkait rekomendasi PTDH, Bripka RY diberi waktu 14 hari oleh komisi kode etik Polri di Polres Pati untuk mengajukan banding. “Pengajuan banding ditujukan ke atasan Ankum yaitu Kapolda Jateng,” tambah Iqbal.

Mantan Kasatgas Humas Nemangkawi ini mengatakan Polri mempunyai mekanisme dan aturan jelas terkait kinerja anggotanya. Setiap anggota terikat pada aturan kode etik yang berdampak pada karier personel bersangkutan.

“Jadi, ada konsep reward and punishment yang jelas di Polri. Ada sejumlah aturan tentang hal itu. Siapa yang melanggar akan dihukum dan sebaliknya,” ujar Iqbal.

Iqbal menambahkan pihaknya telah menerima sejumlah penghargaan atas kinerja yang sangat baik.

Terakhir, Bidhumas Polda Jateng menerima penghargaan sebagai Top 1 Engagement Media Sosial dari Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada acara Anev Konsolidasi Humas Polri yang digelar di Jakarta, Rabu (14/12) lalu. (jpnn/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: