Peranan Lili Pintauli Siregar Akan Dibongkar Mantan Penyidiknya, KPK: Itu Hanya Testimonium de Auditu
Dugaan keterlibatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar dalam kasus dugaan suap penanganan perkara semakin santer. Namun dugaan itu dimentalkan oleh KPK.
Informasi yang berawal dari keterangan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju tentang ihwal dugaan keterlibatan Lili Pintauli Siregar kurang kuat. Hal itu ditegaskan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (21/12) kemarin.
Alasan Ali Fikri, Robin mendengar soal Lili Pintauli Siregar itu dari Wali Kota nonaktif Tanjungbali M Syahrial. Sehingga, keterangan tersebut sebatas testimonium de auditu.
"Sejauh ini keterangan dan fakta-fakta berdasarkan persidangan yang digelar terbuka untuk umum dimaksud, terdakwa Stepanus Robin Patujju tersebut merupakan testimonium de auditu yang artinya terdakwa hanya mendengar dari pihak lain dalam hal ini saksi M Syahrial," kata Ali Fikri.
Sedangkan, kata Ali, M Syahrial justru mendengar dugaan keterlibatan Lili Pintauli Siregar dari penuturan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada.
Menurutnya, keterangan terdakwa dan para saksi tersebut saling berdiri sendiri dan tidak tentu bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah.
Ali menyampaikan pihaknya hanya akan menindaklanjuti seluruh fakta persidangan, usai memastikan keterangan yang disamapikan saksi maupun terdakwa saling berkaitan dengan alat bukti lain.
"Sehingga terbentuk fakta hukum yang dipertimbangkan dalam putusan Majelis Hakim nantinya," kata Ali.
Meski begitu, Ali mengakui fakta adanya komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dengan M Syahrial dan penyebutan nama Advokat Arief Aceh.
Namun, fakta persidangan justru menunjukkan Robin tidak mengakomodasi keinginan M Syahrial untuk menggunakan jasa Arief Aceh sebagai kuasa hukum.
Terlebih, kata Ali, Robin tidak mengakui perbuatan menerima uang dari Azis Syamsuddin selama di persidangan. Tindakan itu, menurut Ali, diduga dilakukan untuk menutupi peran Azis Syamsuddin.
"Stepanus Robin Pattuju hendaknya tidak hanya disampaikan di luar sidang, karena tentu hal tersebut tidak memiliki nilai pembuktian," tandasnya.
Di sisi lain, Ali menyebut, pihaknya sangat meyakini alat bukti terkait adanya kerjasama erat antara Stepanus Robin Pattuju, Azis Syamsuddin, M Syahrial, dan Maskur Husain.
"Dan hal tersebut tim Jaksa KPK akan buktikan di depan persidangan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: