Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Tak Berkelit, Kejaksaan: Ada Tiga Saksi Anak
Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwatinya kembali menjalani sidang lanjutan. Ustaz cabul ini selama persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/12) tidak berkelit atas tuduhan asusila.
Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana yang turut hadir dan menjadi penuntut umum dalam sidang itu mengatakan, persidangan digelar secara hybrid dengan menghadirkan saksi di pengadilan dan online.
Sidang kasus asusila ini, dengan korban 13 orang santriwati, digelar tertutup di ruang sidang anak.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, bertindak sebagai JPU (jaksa penuntut umum) terkait dengan kasus pemerkosaan yang dilakukannya pada 13 santri.
Dikutip dari Pojoksatu, persidangan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
“Total ada tiga saksi anak yang memberikan keterangan dalam sidang. Ada dua orang saksi yang hadir fisik kemudian satu hadir yang memberikan keterangan melalui video conference,” kata dia usai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam sidang tersebut, menurut Asep, jaksa berupaya untuk menggali dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Herry terutama terkait dengan pengelolaan pesantren hingga penggunaan bantuan sosial.
Dengan demikian, jaksa tak hanya fokus pada perbuatan pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry.
“Sesuai yang disangkakan kami tanyakan seluruhnya, termasuk tidak hanya kemudian perbuatan pidana pada anak-anak itu tapi juga termasuk penggunaan bansos,” jelasnya.
Selain itu, jaksa juga berupaya menggali keterangan dari Herry perihal metode pembelajaran hingga kurikulum yang diterapkan.
Soal keterangan yang diperoleh oleh jaksa dalam sidang itu, nantinya akan dijelaskan secara rinci dalam tuntutan.
“Kami juga tanyakan tadi tentang metode pembelajaran ya, bagaimana mekanisme pembelajaran di sana dan bagaimana kurikulum dan tempat pendidikan di mana si terdakwa itu bernaung, kami tanyakan seluruhnya,” pungkasnya. (rif/pojoksatu/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: