Pemborong Proyek Malioboro-nya Tegal Tidak Hadir, Sidang Gugatan Ditunda Tahun Depan

Pemborong Proyek Malioboro-nya Tegal Tidak Hadir, Sidang Gugatan Ditunda Tahun Depan

Sidang gugatan proyek pembangunan kawasan City Walk di Jalan Ahmad Yani Kota Tegal yang seyogyanya digelar pada Selasa (21/12) ditunda. Pasalnya, pihak tergugat yakni pelaksanaan proyek Malioboro-nya Tegal itu tidak hadir.

Majelis hakim yang terdiri dari Endra Hermawan, Sri Tuti Wulansari, dan  Sami Anggreani, memutuskan sidang ditunda lantaran perwakilan dari CV Dua Perkasa Boyolali sebagai turut tergugat 2 tidak hadir dalam persidangan.

"Dikarenakan dari CV Dua Perkasa Boyolali tidak hadir maka persidangan kita tunda," kata Endra dalam putusannya.

Nantinya, kata Endra, sidang akan kembali digelar pada 18 Januari 2022 dengan menghadirkan para pihak. Selanjutnya, majelis hakim akan kembali melayangkan surat panggilan sidang kedua ke pihak tergugat sebagai pelaksana proyek City Walk Jalan Ahmad Yani.

Niken Tri Haryati dari Bagian Hukum Setda Pemkot Tegal yang mewakili pihak tergugat mengatakan dirinya datang mewakili wali kota Tegal dan DPUPR. Namun, dirinya tidak mengetahui mengapa pihak rekanan sebagai turut tergugat tidak hadir.

"Saya tidak tahu kenapa, karena memang tidak ada koordinasi dengan kita," kata Niken.

Kuasa hukum penggugat, Setyo Wibowo mengungkapkan, penundaan karena alamat pihak tergugat CV Duta Perkasa Boyolali belum ditemukan. Sehingga, nantinya, akan dipanggil ulang.

"Jika sampai tiga kali tidak ditemukan alamatnya, sidang akan dilanjutkan. Tadi juga disampaikan, dari hakim sudah mengirim surat lewat balai desa namun tidak ditemukan," kata Setyo.

Menurut Setyo, 15 PKL yang terdampak memang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dalam proyek Jalan Ahmad Yani. Adapun materi gugatan pada intinya tuntutan ganti rugi terkait relokasi PKL.

"Perwakilan kelompok ada 15 PKL. Gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukumnya. Sebab, tidak adanya sosialisasi sebelum proyek berjalan," kata Setyo.

Salah satu PKL yang menggugat, Theocrazy mengatakan, proyek itu tidak berkeadilan dan melibas para pelaku usaha kecil. Salah satunya disuruh membeli food truck Rp400 juta yang para pedagang merasa tidak sanggup.

"Melalui jalur hukum, kami para PKL yang terdampak proyek City Walk bisa mendapatkan keadilan," tegasnya. (muj/ima)

Sumber: